News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apakah Aliran Puang Nene di Kabupaten Bone Adalah Aliran Sesat, Ini Penjelasan Kepala Desa

Ramai di Sosmed aliran sesat, Aliran ini bernama Al Mukarrama Al Khaerat Segitiga Emas Sunda Nusantara, dipimpin seorang pria bernama Walino alias Puang Nene.
Jumat, 24 Maret 2023 - 20:25 WIB
Dukun Puang Nene yang diduga mengajarkan aliran sesat di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan
Sumber :
  • Andi Rahmat

Bone, tvOnenews.com - Kepala Desa Mattirowalie Kabupaten Bone, Andi Swandi, mengaku tengah melakukan komunikasi terhadap aliran Puang Nene. Dan mencari tahu apakah 40 warga di daerahnya, menjadi pengikut aliran diduga 'sesat' tersebut.

"Sudah kita lakukan komunikasi kepada  Aliran tersebut, yang informasinya diduga sesat," kata Andi Swandi kepada tvonenews.com, Jumat (24/3/23).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Andi menuturkan, aliran ini dibawa seorang warga asal Kabupaten Soppeng. Sedangkan, pemimpin untuk wilayah Kabupaten Bone bernama Hasang Acang.

"Ada dua bos besarnya, Kalau di sini dikenal sebagai aliran Puang Nene," ucapnya.

Sementara ini Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah turun melakukan  menyelidiki aliran yang diduga sesat ini.

"Tim Pakem akan menelusuri bagaimana ajaran, ritual, pengikut, kegiatan, organisasi, buku dan peralatannya. Saat ini kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan tim," kata Wakil Ketua Tim Pakem Kabupaten Bone Andi Hairil Akhmad.

Andi Hairil yang juga sebagai Kasi Intel Kejari Bone itu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan aliran yang memang bertentangan dengan ajaran agama.

Sebelumnya Masyarakat kabupaten bone dihebohkan di media sosial dengan adanya dugaan aliran sesat di Desa Mattirowalie, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aliran ini bernama Al Mukarrama Al Khaerat Segitiga Emas Sunda Nusantara, dipimpin oleh seorang pria bernama Walino alias Puang Nene.

Dalam aliran ini, pengikut diduga dilarang melaksanakan shalat 5 waktu dan shalat Jumat. Bahkan, pengikut wajib memberikan mahar sebagai ongkos pembelian kursi untuk di hari akhir nantinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Belum diketahui jumlah pengikut aliran Al Mukarrama Al Khaerat Segitiga Emas Sunda Nusantara ini. 

(art/mtr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT