News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Motif Pembusuran yang Menewaskan Buruh Tani di Gowa karena Cinta Terlarang

Motif dari aksi penyerangan yang menewaskan seorang buruh tani di Desa Kale Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa diduga karena cinta terlarang.
Jumat, 31 Maret 2023 - 12:33 WIB
Para pelaku penyerangan warga Kabupaten Gowa menggunakan busur hingga menewaskan 1 warga Desa Kale Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan digiring masuk keruangan penyidik.
Sumber :
  • Tim Tvone-Idris Tajannang

Gowa, tvOnenews.com -  Motif yang menyebabkan aksi penyerangan secara membabi-buta hingga menewaskan seorang warga yang bekerja sebagai buruh tani di Desa Kale Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini terungkap. Korban yang meregang nyawa akibat busur yang tertancap di bagian dada kiri korban atas nama Kadir Dg Ngempo,diduga dibunuh karena cinta terlarang.

"Ada dua kejadian di sini rekan-rekan, kejadian pertama adalah di mana seorang perempuan berinisial AS berpacaran dengan pelaku Berinisial P, namun Kakak AS memukul pacar adiknya, sehingga teman teman P melakukan pembalasan," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (31/3/23).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres menambahkan, kejadian pada hari Rabu (28/3/2023) yang terjadi pada pukul 23.45 Wita yang dikarenakan salah paham atau ketersingungan.

Atas pemukulan yang dilakukan kakak dari wanita AS itu kemudian membuat teman-teman pelaku P membalas hari itu juga malam harinya.

"Jadi karena kesalahpahaman dan ketersinggungan, dan ini direncanakan mereka melakukan penyerangan," jelasnya.

Oleh sebab itu, kata Reonald, akan diterapkan pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana, karena mereka dalam hal penyerangan ini menggunakan sepeda motor, kemudian merencanakan untuk bertemu dengan kakak AS dan melakukan penyerangan tersebut namun salah sasaran.

"Jadi kakak AS itu tidak setuju jika AS (adik) pacaran dengan pelaku P, itulah pemicu awalnya," sambungnya.

"Korbannya satu meninggal dunia dalam perjalanan tidak sempat diselamatkan karena tertusuk busur tepat di bagian dada sebelah kiri dan satu lagi korban tertancap busur di mata sebelah kanan, pelakunya si P itu," jelas Reonald.

Lanjut Kapolres Gowa, untuk anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum, akan dilihat hasil penyelidikan Bapas nanti, dari hasil itu baru ditindaklanjuti.

"Hasil pemeriksaan, para pelaku berasal di daerah Galesong, Kabupaten Takalar dan rata-rata anak dibawah umur atau pelajar," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lanjut Kapolres Gowa, kita juga akan terapkan pasal 340 kita lapiskan subsider dengan 338 kita lapiskan juga dengan Undang-undang darurat 12 51 yaitu undang-undang peradilan anak.

"Peranannya para pelaku, ada yang membawa motor sebagai jokinya, ada yang membantu melempar, ada yang membawa senjata tajam, ada yang bawa badik, ada yang membawa samurai terus ada membawa besi behel dan juga busur," ungkap Reonald.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut
Perayaan HUT ke-81 RI Jadi Momentum Menghidupkan Kembali Budaya, Wastra, Kuliner dan UMKM Daerah

Perayaan HUT ke-81 RI Jadi Momentum Menghidupkan Kembali Budaya, Wastra, Kuliner dan UMKM Daerah

Perayaan HUT ke-81 RI menjadi momentum mengenalkan kembali budaya, wastra, kuliner, seni, dan komoditas UMKM dari berbagai daerah di Indonesia.

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT