News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buronan 8 Tahun Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Bone di Bekuk di Subang Jawa Barat

Tim Tangkap Buronan gabungan dari Kejati Sulsel, Kejari Bone dan Kejari Subang menciduk salah satu buronan kasus korupsi pembangunan pasar rakyat kabupaten Bone
Selasa, 16 Mei 2023 - 23:56 WIB
Buronan kasus korupsi pembangunan pasar rakyat di kabupaten Bone dibekuk tim Tabur di Subang Jawa Barat
Sumber :
  • Muhammad Noer

Makassar, tvOnenews.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan yang terdiri dari Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kejaksaan Negeri Bone (Kejari Bone) serta Kejaksaan Negeri Subang berhasil menciduk salah satu buronan kasus korupsi pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Bone, pada Senin (15/5/2023) kemarin.

“Dia merupakan buronan Kejari Bone bernama Boni Tabrani. Yang bersangkutan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat tadi malam," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (16/5/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Soetarni mengatakan, buronan yang berhasil diciduk oleh tim tabur gabungan tersebut, merupakan terpidana korupsi proyek pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007.

Boni dinyatakan bersalah oleh putusan Mahkamah Agung RI tepatnya putusan bernomor: 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 7 Juni 2015 dengan hukuman pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp150.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Perbuatannya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dan akibat perbuatannya tersebut, ia dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.907.456.843,69.

Namun, kata Soetarmi, Terpidana Boni tidak menghiraukan atau tidak beritikad baik bahkan menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone dalam pelaksanaan eksekusi putusan MA tersebut.

“Sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, tapi dia tak hiraukan sehingga Kajari Bone melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel dan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI,”ungkap Soetarmi.

Terpidana Boni menyandang status buronan sekitar 8 tahun terhitung sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama pelariannya sebagai buronan, Boni dikabarkan kerap berpindah-pindah kota domisili. Awalnya ia berdomisili di Kompleks Tabaria Makassar dan kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya.

Tak berlangsung lama, Boni kembali pindah menetap di Jombang Jawa Timur, lalu sempat kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Kabupaten Gowa, Sulsel. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war
Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Salah satu aspek yang kerap luput dari perhatian oleh anak remaja hingga orang dewasa adalah kesehatan sistem pencernaan yang sangat memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan.
Sambil Tertunduk Lemas, Ungkapan Permintaan Maaf Taufik Hidayat Langsung Ditolak Keluarga YTR: Adik Saya Dihancurkan!

Sambil Tertunduk Lemas, Ungkapan Permintaan Maaf Taufik Hidayat Langsung Ditolak Keluarga YTR: Adik Saya Dihancurkan!

Keluarga YTR menolak keras permintaan maaf dari Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya di Bandung selama 3 tahun.
Jokowi: Target PSI Bukan Sekadar Masuk Senayan, Kami Bidik Hasil yang Lebih Besar

Jokowi: Target PSI Bukan Sekadar Masuk Senayan, Kami Bidik Hasil yang Lebih Besar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi meminta seluruh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membangun mesin partai yang kuat hingga tingkat desa sebagai modal menghadapi Pemilu 2029.
Hilirisasi Baterai EV Halmahera Dongkrak Energi MIND ID 90 Persen, Tapi Emisi Dipangkas 2 Juta Ton CO2e

Hilirisasi Baterai EV Halmahera Dongkrak Energi MIND ID 90 Persen, Tapi Emisi Dipangkas 2 Juta Ton CO2e

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 15,5% atau setara sekitar 2 juta ton CO2 ekuivale
Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Musisi sekaligus vokalis band Last Child, Virgoun, kembali mencuri perhatian publik usai membagikan momen akad nikah ulang bersama sang istri, Lindi Fitriyana.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT