LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
HIMA sultra
Sumber :
  • Ist

HIMA Sultra Protes Penghentian Pertambangan di Konawe Utara, TNI Membantah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono diminta memberikan perhatian terhadap persoalan penghentian operasional tambang dan jetty sejumlah perusahaan di Marombo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rabu, 31 Mei 2023 - 01:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono diminta memberikan perhatian terhadap persoalan penghentian operasional tambang dan jetty sejumlah perusahaan di Marombo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). 

"Meminta Presiden Joko Widodo serta Panglima Tinggi TNI untuk menindaklanjuti oknum-oknum TNI yang telah menghentikan aktivitas jetty di beberapa perusahaan tambang di Konawe Utara karena tidak sesuai dengan prosedur," ujar Ketua Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Hima Sultra) Jakarta, Egi Septiawan, saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa (30/5/2023). 

Menurut Egi, penghentian aktivitas beberapa perusahaan tambang nikel dan jetty di Marombo, tanpa ada dasar pemberhentian.

Dari sembilan Jetty yang diberhentikan oleh oknum TNI AD tersebut, kata dia, di antaranya jetty UBP, BOSOWA, Bososi dan Apolo, yang padahal telah mengantongi izin penggunaan terminal khusus dari Kementerian Perhubungan RI. 

Baca Juga :

Perusahaan yang dihentikan, kata dia, merupakan salah satu jetty yang juga sudah memiliki izin operasional (OP). 

"Dengan adanya pemberhentian aktivitas di jetty, maka sama halnya dengan menghalang-halangi aktivitas penambangan. Dan ini jelas melanggar UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," papar Egi. 

Ini, kata dia juga melanggar Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020, yang menyebut bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kemenag Malut Sebut KUA Tak Keluarkan Buku Nikah Dugaan Perkawinan Sesama Jenis di Halmahera Selatan: Langgar Syariat Islam!

Kemenag Malut Sebut KUA Tak Keluarkan Buku Nikah Dugaan Perkawinan Sesama Jenis di Halmahera Selatan: Langgar Syariat Islam!

Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara (Malut) meminta agar perkawinan sesama jenis di Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) harus dibatalkan, karena melanggar syariat agama dan budaya masyarakat.
Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott akhirnya muncul setelah beberapa hari terakhir menjadi perbincangan karena tak dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
Ustaz Buya Yahya Sebut Istri Bukan Malaikat Bisa Selalu Buat Senang, Bertengkar Itu Wajar Asal Jangan Lakukan Ini

Ustaz Buya Yahya Sebut Istri Bukan Malaikat Bisa Selalu Buat Senang, Bertengkar Itu Wajar Asal Jangan Lakukan Ini

Berselisih paham dengan istri kerap terjadi dalam rumah tangga. Hal ini dianggap wajar oleh Ustaz Buya Yahya, namun ia melarang agar tidak melakukan ini agar ..
Klasemen Akhir Liga Jerman: Bayer Leverkusen Perkasa, Bayern Munchen memble

Klasemen Akhir Liga Jerman: Bayer Leverkusen Perkasa, Bayern Munchen memble

Bayer Leverkusen menutup Liga Jerman musim 2023/2024 dengan memperlihatkan kedigdayaannya, saat mereka menang 2-1 atas Augsburg, untuk memastikan mereka menjadi juara liga tanpa terkalahkan.
TDS 3 Dream( )Scape, NCT Dream Beri Kemegahan Di GBK

TDS 3 Dream( )Scape, NCT Dream Beri Kemegahan Di GBK

Konser bertajuk "2024 NCT Dream The Dream Show 3: Dream( )Scape" ini sukses digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (18/5/2024). 
PSSI Rilis Daftar Manajer Timnas Indonesia, Ada Mantan Bupati Tangerang

PSSI Rilis Daftar Manajer Timnas Indonesia, Ada Mantan Bupati Tangerang

PSSI resmi merilis daftar manajer Timnas Indonesia untuk senior, kelompok umur, dan wanita.
Trending
Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott akhirnya muncul setelah beberapa hari terakhir menjadi perbincangan karena tak dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
Oxford United yang Dimiliki Pengusaha Indonesia Anindya Bakrie Genggam Tiket Promosi ke Championship

Oxford United yang Dimiliki Pengusaha Indonesia Anindya Bakrie Genggam Tiket Promosi ke Championship

Klub milik pengusaha Indonesia Anindya Bakrie, Oxford United resmi promosi ke Championship usai menang 2-0 atas Bolton Wanderers pada laga playoff League One di Wembley Stadium, Sabtu (18/5/2024).
KPAI Kritik Keras Polres Tangsel Terkait Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan Mandek 2 Tahun

KPAI Kritik Keras Polres Tangsel Terkait Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan Mandek 2 Tahun

KPAI mengkritisi kinerja Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam pengusutan kasus pemerkosaan anak perempuan MA yang dilakukan seorang pria bernama Holid.
Ustaz Buya Yahya Sebut Istri Bukan Malaikat Bisa Selalu Buat Senang, Bertengkar Itu Wajar Asal Jangan Lakukan Ini

Ustaz Buya Yahya Sebut Istri Bukan Malaikat Bisa Selalu Buat Senang, Bertengkar Itu Wajar Asal Jangan Lakukan Ini

Berselisih paham dengan istri kerap terjadi dalam rumah tangga. Hal ini dianggap wajar oleh Ustaz Buya Yahya, namun ia melarang agar tidak melakukan ini agar ..
PSSI Rilis Daftar Manajer Timnas Indonesia, Ada Mantan Bupati Tangerang

PSSI Rilis Daftar Manajer Timnas Indonesia, Ada Mantan Bupati Tangerang

PSSI resmi merilis daftar manajer Timnas Indonesia untuk senior, kelompok umur, dan wanita.
Klasemen Akhir Liga Jerman: Bayer Leverkusen Perkasa, Bayern Munchen memble

Klasemen Akhir Liga Jerman: Bayer Leverkusen Perkasa, Bayern Munchen memble

Bayer Leverkusen menutup Liga Jerman musim 2023/2024 dengan memperlihatkan kedigdayaannya, saat mereka menang 2-1 atas Augsburg, untuk memastikan mereka menjadi juara liga tanpa terkalahkan.
TDS 3 Dream( )Scape, NCT Dream Beri Kemegahan Di GBK

TDS 3 Dream( )Scape, NCT Dream Beri Kemegahan Di GBK

Konser bertajuk "2024 NCT Dream The Dream Show 3: Dream( )Scape" ini sukses digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (18/5/2024). 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
Selengkapnya