Masih kata kapolres, untuk saat ini, tersangka yang diamankan baru satu orang dengan motif ingin mencari keuntungan namun pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan termasuk memburu pemasok barang haram tersebut.
"Tersangka bakal dijerat pasal 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat, subsider 112 ayat 2 dengan maksimal hukuman mati," tutup Kapolres.
(emr/asm)
Load more