News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dana Program Keluarga Harapan Milik Seorang IRT di Gowa Digelapkan Ketua Pendamping Kelompok sebesar 35 Juta Rupiah

Asywar berharap laporannya di Polres Gowa bisa segera ditindak lanjuti dan memeriksa ketua kelompok PKH di tingkat Dusun Panjalu sampai tingkat Desa Panakukang.
Kamis, 27 Juli 2023 - 15:11 WIB
Korban Harlina dan pengacaranya Asywar resmi melaporkan ketua pendamping PKH yang menggelapkan dana PKH.
Sumber :
  • Idris Tajannang

Gowa, tvOnenews.com - Seorang Ibu rumah tangga di desa Panakukang, kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban penggelapan dana bantuan sosial dari pemerintah pusat yang dinamakan Program Keluarga Harapan (PKH) oleh ketua kelompoknya.

Korban tersebut diketahui bernama Harlina Dg. Ngani, ia mengaku tidak pernah menerima dana PKH nya sejak tahun 2018 hingga 2023, padahal ia terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepada awak media, Harlina Ani menceritakan jika dirinya tidak pernah menerima atau menikmati dana PKH nya sejak tahun 2018 hingga 2023, padahal namanya tercatat sebagai KPM.

"Sejak tahun 2018 sampai 2023 sekarang, saya tidak pernah menerima atau menikmati dana PKH dari pemerintah pusat melalui kementerian sosial Republik Indonesia, padahal nama saya terdaftar dan seharusnya menerima dana Rp 1,2 juta perempat bulan," ujarnya Harlina Ani. Kamis (27/07/23).

Namun ironinya, dana PKH yang setiap empat bulan sekali diterima, justru tidak pernah dia terima. Harlina baru mengetahui jika dirinya sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) saat ia menerima buku tabungan dari ketua kelompok PKH dusun panjalu bernama Herlina Ummi.

Dugaan penggelapan dana bantuan sosial miliknya itu terbongkar setelah ia ke bank untuk mencetak rekening koran miliknya dan barulah di ketahui ternyata sejak tahun 2018 sampai 2023 dana atau bantuan pemerintah program keluarga harapan (PKH) ternyata cair dan tidak sampai ke tangannya.

"Saya heran ini pak, ternyata saya dapat bantuan dari pemerintah melalui program PKH yang dananya cair setiap empat bulan. ternyata kartu milik saya di pegang oleh ketua kelompok PKH ditingkat Dusun. baru terbongkar setelah kartu milik saya di kembalikan dan saya mengecek ke bank dan ternyata selama tahun 2018 sampai 2023 dana PKH untuk saya, cair dan ambil oleh ketua kelompok," pungkasnya.

Harlina menambahkan bahwa setelah rekening koran dicetak, ternyata setiap empat bulan sekali dana PKH nya masuk ke rekening miliknya. Ironinya setelah cair uang yang ada di dalam buku rekening miliknya justru dipindahkan ke rekening lain milik ketua pendamping Desa Panakukang atas nama Yulianti.

"Itu kartu PKH belum ada saya pegang sejak tahun 2018 pak tapi kenapa itu dana setiap 4 bulan dipindahkan kerekening lain bukan direkeningku," akunya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Asywar mengatakan bahwa kasus dugaan penggelapan dana PKH oleh kliennya telah dilaporkan ke polres Gowa pada Selasa lalu tanggal (25/7/23).

"Kasus dugaan penggelapan dana PKH yang dialami oleh klien kami telah resmi kami laporkan di Polres Gowa, Selasa lalu," ujar Asywar Kuasa Hukum Harlina.

Ia menambahkan jika dugaan penggelapan dana PKH terhadap kliennya itu, menimbulkan kerugian sebesar Rp 35 Juta.

"Total kerugian klien kami sejak tahun 2018 sampai 2023 kami taksir mencapai kurang lebih Rp. 35 juta," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asywar berharap laporannya di polres Gowa bisa segera di tindak lanjuti dan memeriksa ketua kelompok PKH baik di tingkat Dusun Panjalu Sampai di tingkat Desa Panakukang.

"Saya harap polisi segera memanggil dan memeriksa ketua kelompok PKH dusun panjalu dan ketua kelompok PKH Desa Panakukang yang diduga menggelapkan dana kliennya itu," tegasnya. (itg/mtr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT