News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Pembunuhan Oleh Anak Ketua DPRD Kota Ambon Bukan 7 Tahun, Tapi Ini Ancaman Pidananya

Polemik ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara kepada anak ketua DPRD Kota Ambon Abdi Toisuta, pelaku penganiayaan remaja yang berujung meninggal dunia.
Kamis, 10 Agustus 2023 - 01:43 WIB
Anak Ketua DPRD Ambon Pelaku Penganiayaan Remaja Hingga Tewas
Sumber :
  • Christ Belseran

Ambon, tvOnews.com -- Polemik ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara kepada anak ketua DPRD Kota Ambon Abdi Toisuta, pelaku penganiayaan remaja yang berujung meninggal dunia akhirnya terjawab oleh pihak kepolisian daerah Maluku. 

Anak ketua DPRD Kota Ambon ini terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang pelajar di kawasan tanah lapang kecil, pada Minggu (30/7/2023) malam lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Orang tua dan kerabat korban tak terima ancaman hukuman 7 tahun penjara kepada pelaku penganiayaan yang dilakukan anak kedua Anggota DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta.

Melalui video unggahan beberapa video di media sosial, terlihat ibu korban serta kerabat korban tak terima dengan ancaman hukuman pidana kepada pelaku.

"Seng (tidak) ada tuntutan 7 tahun, bahkan seumur hidup jua seng bisa biking beta ade bale. Orang -orang bicara ini tar pikir katong ini korban. Coba kamong ana dapa pukul la mati, di tampa kata kamong tar gila kaseng. Ada yang bilang dia penyakit bawaan, hasil otopsi su kaluar, Ya Allah buka basar basar kasus ini,” ungkap sang Ibu kortban dengan dialek melayu Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat dalam keterangan pers, rabu (9/8) mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan pelaku dan sejumlah saksi pelaku terbukti melakukan tindakan pidana dengan dua pasal berbeda yakni pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman hukumanya 7 tahun dan pasal 354 ayat ayat (2) tentang melukai berat orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Dalam kasus AT anaknya ketua DPRD Kota, kata Ohoirat, pelaku oleh penyidik melanggar pasal berlapis yaitu pasal 351 ayat 3 dan 354 ayat 2 artinya dalam persidangan nanti pelaku akan jika disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 dan pasal 354 ayat 2.

Sebaliknya jika dalam persidangan terbukti melanggar kedua pasal tersebut maka yang dipakai adalah pasal dengan ancaman paling tinggi, yaitu pasal 354 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Jadi tidak bisa ancaman hukumannya di gabung atau di jumlahkan menjadi 17 tahun, tetapi 10 tahun penjara,” terangnya.

Menurutnya, penerapan pasal berlapis ini terhadap tersangka dikuatkan dengan adanya pemeriksaan sejumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 9 orang. Kesembilan orang sakis ini diduga mengetahui peristiwa yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian dari hasil pemeriksaan itu koordinasi dengan jaksa kemudian penyidik menambah pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya 10 tahun.

Saat ini, Kata Rum berkas perkara pelaku telah selesai dan sudah dilimpahkan ke jaksa, sambil menunggu laporan P19.

Sebelumnya, aparat kepolisian daerah (Polda) Maluku mengungkapkan data RRS, korban penganiayaan oleh anak ketua DPRD Kota Ambon, Rafli rahman Sie, bukan berusia 15 tahun namun RRS telah berusia 18 tahun sebagaimana informasi awal yang beredar di masyarakat.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat dalam keterangan pers di aula Mapolda Maluku mengatakan berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan data kependudukan dari Kartu Keluarga (KK) yang diberikan orang tua, Almarhum ternyata berusia 18 tahun, bukan 15 tahun sebagaimana awal informasi yang diperoleh.

"Dari hasil pengembangan kasus dan alat bukti pendukung ditemukan dari data kependudukan kartu keluarga korban yang kami terima korban lahir tanggal 8 Mei 2005. Sehingga korban saat ini sudah berusia 18 tahun, 2 bulan, 22 hari," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (2/8/2023) lalu.

Selain tempat kejadian perkara, RRS korban penganiayaan juga bukan berusia 15 tahun melainkan korban berusia 18 tahun dimana RRS lahir pada tahun 2002 sesuai data tersebut di peroleh dari pihak keluarga sesuai yang tercacat pada pencatatan sipil kota ambon.

"Perlu di klarifikasi bahwa korban bukan berusia 15 tahun korban sesuai dengan dokumen kependudukan yang kami peroleh dari keluarga itu korban lari 8 mei 2005 dengan demikian sampai hari ini kortban berusia 18 tahun dua bulan," ucap Roem.

Dari bukti kependudukan yang ditemukan tersebut, yang kemudian menjadi dasar Polri tidak menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, dalam penanganan kasus itu.

"Namun Polri akan terus mengembangkan agar bisa diterapkan pasal yang tepat dengan ancaman yang seberat-beratnya, tapi juga harus tetap sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Olehnya itu kassus penganiayan ini, tidak bisa disangkakan dengan pasal perlindungan anak, melainkan pidana umum di karenakan korban berusia di atas 18 tahun.

Kabid Humas juga mengklarifiaksi terkait tempat kejadian perkara (TKP) di asrama Polres Ambon, melaikan tempat kejadian perkara berada di tanah lapang kecil talake, yang merupakan perumahan warga.

"Kami mau mengklarifikasi beredar tenpat kejadiaan perkara di depan polres ambon, melainkan tkp berada di tanah lapang kecil atau talake tepat di pemukiman warga" tutunya.

Kapolda Maluku, tambah Ohoirat, juga turut berduka cita atas kematian korban. Ia berharap tidak ada lagi kasus-kasus serupa di Maluku, khususnya di kota Ambon.

"Bapak Kapolda juga menyampaikan turut duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap jangan ada lagi kekerasan yang seperti ini di masyarakat, sehingga perlu ada sangsi yang berat untuk pelaku sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

RRS merupakan korban penganiayaan oleh anak ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta yang di lakukan oleh Abdi di kawasan tanah lapang kecil pada minggu malam lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

Untuk diketahui, Almarhum diketahui dianiaya oleh AT. Penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku AT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon. (ris)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

20 Tahun Panggil 'Tante', Wanita ini Menyesal usai Temukan Slip Bank Ibu Tiri untuk Biaya Kuliah S1 hingga S2 Viral

20 Tahun Panggil 'Tante', Wanita ini Menyesal usai Temukan Slip Bank Ibu Tiri untuk Biaya Kuliah S1 hingga S2 Viral

Seorang wanita menceritakan kisah sang ibu tiri rela menabung uang untuk pendidikan anak tiri sampai S2 viral. Ia tahu hal itu usai menemukan slip setoran bank.
Bareskrim Polri Berantas Kasus Judol Situs Server Asal Kamboja, Sembilan Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Polri Berantas Kasus Judol Situs Server Asal Kamboja, Sembilan Orang Jadi Tersangka

Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perjudian online (Judol) situs “Ujangbet”, yang memiliki server di negara Kamboja.
Resmi! Russell Westbrook Putuskan Pensiun, Sang Raja 'Triple-Double' Akhiri 18 Musim Berkarier di NBA

Resmi! Russell Westbrook Putuskan Pensiun, Sang Raja 'Triple-Double' Akhiri 18 Musim Berkarier di NBA

Russell Westbrook resmi mengakhiri perjalanan panjangnya di NBA setelah menjalani 18 musim di kompetisi basket tertinggi di Amerika Serikat itu.
Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kuansing Ngaku Tak Tahu Soal Uang untuk Raja Juli 

Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kuansing Ngaku Tak Tahu Soal Uang untuk Raja Juli 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, Jumat (14/8/2026). 
10 Pandangan Kadin Indonesia Menyambut Agenda Besar Presiden Prabowo, Sorot Fundamental Ekonomi hingga Mesin Investasi

10 Pandangan Kadin Indonesia Menyambut Agenda Besar Presiden Prabowo, Sorot Fundamental Ekonomi hingga Mesin Investasi

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyampaikan pandangan padat terkait berbagai agenda ekonomi yang disampaikan Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan 2026.
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara

Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali memperkuat kolaborasi bersama PT Persib Bandung Bermartabat (PERSIB) melalui kerja sama sebagai Official Banking Partner PERSIB untuk musim kompetisi 2026.

Trending

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto hendak mengubah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ditingkatkan menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Selain itu,
Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Pelatih AC Milan, Ruben Amorim, meminta tambahan lima hingga enam pemain baru. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Gerry Cardinale di Milanello.
Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Tijjani Reijnders Bisa Bela Timnas Indonesia Usai Diminta Tinggalkan Belanda oleh Fans De Oranje? Aturan Tegas FIFA Bilang Begini

Tijjani Reijnders Bisa Bela Timnas Indonesia Usai Diminta Tinggalkan Belanda oleh Fans De Oranje? Aturan Tegas FIFA Bilang Begini

Bisakah Tijjani Reijnders bela Timnas Indonesia setelah fans Belanda meminta dirinya tak lagi dipanggil ke De Oranje? Regulasi FIFA punya aturan ketat soal ini.
Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Dia menyebut ada beberapa BUMN yang tidak menganggap ada pemerintah. Prabowo mengaku tidak mengerti atas BUMN yang bermasalah tersebut.
Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT