Sulkarnain Kadir mengenakan rompi tahanan keluar dari Gedung Kejati Sultra, Rabu (23/8/2023) malam.
Sumber :
Erdika Mukdir
Diduga Lakukan Pemerasan, Kejati Sulawesi Tenggara Resmi Tahan Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnai Kadir
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi resmi ditahan Kejati Sulawesi Tenggara pada Rabu (23/8/2023) malam.
Kendari, tvOnenews.com - Mantan Wali Kota KendariSulkarnain Kadir, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Rabu (23/8/2023) malam.
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir keluar dari gedung menggunakan rompi merah muda dengan tangan terborgol dibawa ke mobil tahanan Kejati Sulawesi Tenggara.
“Pada hari ini yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan, penyidik menentukan yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Ade Hermawan, Asintel Kejati Sultra.
Sebelumnya, Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2023 pekan lalu. Dirinya disangkakan Pasal 12 Huruf E tentang pemerasan karena telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp700 juta kepada pihak perusahaan PT. Midi Utama Indonesia (MUI).
"Kami terapkan pasal 12 Huruf E tentang pemerasan karena adanya tindakan penyelenggara pemerintahan yang memaksa seseorang untuk memberi sesuatu. Ada unsur pemaksaannya distu," jelas Ade.
Lebih lanjut, Ade menerangkan sebagai imbalan, ia akan memberikan izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari, Padahal, Kampung Warna-warni itu telah dibiayai oleh APBD Kota Kendari tahun 2021.
Dalam kasus ini, Kejati Sultra juga sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari) dan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari bidang percepatan pembangunan bernama Syarif Maulana.
Selanjutnya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan. (emr/ade)
Bek tengah Timnas Indonesia, Jordi Amat mengungkap proses dirinya direkrut oleh Swansea City, dan kesan soal bisa bermain di teratas dunia Liga Inggris. (2/6).
Pakar hukum, Azmi Syahputra menilai ada banyak kejanggalan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina. Menurutnya, perlu dicek di dalam BAP tentang sejumlah hal.
Banyak manfaat bisa didapatkan dari tidur siang, tapi tidak mudah di tengah kesibukan. Namun, dalam Islam ada waktunya khusus, ini kata dr Zaidul Akbar simak.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Ukraina H.E. Volodymyr Zelenskyy membahas pentingnya menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Ustaz Syafiq Riza Basalamah berbagi ilmu pengetahuannya terkait bacaan doa setelah shalat dhuha sesuai sunnah Rasulullah SAW sebagai amalan penghapus dosa.
Eks Wakapolri Periode 2013-2014 Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengusulkan agar Presiden Joko Widodo turun tangan menghentikan bola liar kasus Vina. Bagaimana caranya?
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji secara terang-terangan menyebut saksi kasus Vina Cirebon, Melmel dan Aep berbohong. Susno beberkan alasannya
Bos Persib mengisyaratkan mundur dan LIB resmi mengumumkan kick off Liga 1 2024/2025 regulasi pemain asing ikut diubah adalah dua berita paling banyak dibaca.
Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji minta hakim praperadilan dan polisi gugurkan pernyataan saksi baru yang muncul dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon tahun 2016 silam dinilai masih terdapat kejanggalan.
Polda Jabar sita handphone milik Suharso alias Bondol dan Suparman serta saksi kunci baru melmel beberkan detik-detik penyiksaan sadis Vina dan Eky menjadi dua berita paling banyak dibaca per Sabtu (1/6/2024) di tvOnenews.com.
Borussia Dortmund menderita kekalahan dengan skor 0-2 dari Real Madrid, Minggu (2/6/2024) setelah pemain keturunan Indonesia Ian Maatsen membuat blunder.
Load more