Gowa, tvOnenews.com - Polres Gowa memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai biaya denda tilang yang dibayar oleh pengendara yang diduga dikirim ke rekening pribadi milik anggota polisi, Sabtu (26/8/23).
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari Suastini yang dikonfirmasi secara terpisah mengenai denda tilang yang diduga ditransfer ke rekening pribadi seorang polisi lalu lintas di Polres Gowa justru memilih bungkam.
Tidak hanya itu, sejumlah pejabat yang berada di dalam Grup WhatsApp Jurnalis Presisi Polres Gowa juga bungkam saat ditanya soal adanya rekening pribadi polisi yang menjadi tempat penampungan pembayaran denda tilang.
Padahal di dalam Grup WhatsApp tersebut Ada Kasatlantas Polres Gowa, Kasi Humas Polres Gowa bahkan Kapolres Gowa juga berada di dalam grup itu.
Ia menceritakan jika dirinya telah ditahan oleh anggota lalulintas Polres Gowa bernama Iwan berpangkat Bripka pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 lalu.
Load more