Gowa, tvOnenews.com - Empat orang pelaku pembunuhan yang sebelumnya dinyatakan vonis bebas di Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa kembali ditahan setelah Jaksa Penuntut Umum menang ditahap Mahkamah Agung.
"Tadi kami telah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku Pembunuhan yang kini berstatus DPO" Kata Yeni Andriani. Saat merilis ke 4 pelaku di kantor Kejaksaan Negeri Gowa.
Ke empatnya ditangkap di Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan oleh Tim Tangkap buron (Tabur) intelejen Kejaksaan Negeri Gowa (Kejari) di Backup Resmob Polres Gowa.
Pelaku Pembunuhan Sadis di Inhutani di Kecamatan Parangloe tahun 2021 lalu itu masing-masing bernama Sangaka Daeng Maling (62) Basri Daeng Rala (47) Muhammad Nasir Daeng Rurung (40) dan Nyampa Daeng Nguntu (53).
Kata Yeni, mereka dijemput paksa lantaran keempat terpidana tersebut tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.
"yang bersangkutan sebelumnya dipanggil 3 kali tapi tidak memenuhi panggilan jaksa untuk melakukan eksekusi. Maka dari itu jaksa kami tetapkan bersangkutan sebagai DPO," jelasnya.
Yeni menerangkan ke empat orang tersebut merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia pada tahun 2021 lalu Dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana.
Load more