Menurut bibi korban, Ayu, kasus perundungan ini telah dilaporkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Buton dan kepala desa setempat.
"Rencananya akan diadakan pertemuan antara keluarga korban dan pelaku di kantor desa yang didampingi UPTD PPA Buton untuk mencari penyelesaian kasus perundungan ini," tutur Ayu.
Sementara paman korban Florentinus (43), juga menyayangkan sikap salah satu orang tua pelaku yang dinilai tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf, bahkan menyalahkan korban, olehnya itu dirinya meminta kasus ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
"Malah korban yang dianggap salah, jadi kami berharap kasus ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," tegas Florentinus.
Kepala UPTD PPA Buton, Suriati, membenarkan adanya laporan kasus perundungan tersebut ke PPA, olehnya itu pihaknya akan melakukan pendampingan kepada korban maupun pelaku yang sama-sama masih dibawah umur. Suriati juga menambahkan UPTD PPA Buton akan melakukan pendampingan untuk pemulihan korban dari traumanya akibat pengaruh perundungan tersebut.
"Memang informasi dari keluarga korban, ada orang tua salah satu pelaku yang belum beritikad baik meminta maaf, namun kami akan menemui orang tua para pelaku untuk meminta keterangan mereka agar informasinya tidak sepihak saja yang kami dengar," ucap Suritati, ditemui di kantornya di Takawa, Kecamatan Pasarwajo.
(jai/asm)
Load more