Bukaan lahan adalah wilayah yang sudah terbuka akibat adanya aktivitas pertambangan ilegal. Lahan terbuka karena ada aktivitas alat berat seperti ada jalan dan bekas kegiatan pertambangan yang ditemukan di lokasi ada Leach pad (kolam untuk proses ekstraksi logam mulia atau emas) dan ada bekas pertambangan.
"Kalau untuk kegiatan ketika kami kesana tidak ada kegiatan pertambangan, kami hanya menemukan fasilitas pertambangan yaitu cam dan Leach pad, namun kami tidak berani menyimpulkan adanya pertambangan ilegal," beber saksi ahli.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Erenst Jannes Ulaen selaku Hakim Ketua didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu terpaksa di tunda karena salah satu saksi ahli dari kementrian ESDM berhalangan hadir. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan masih dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan saksi ahli.
Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.
Tiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.
(mda/asm)
Load more