News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara, denda 500 juta rupiah oleh Majelis Hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Makassar. Nurdin Abdullah dinyatakan bersalah secara bersama-sama menerima suap memenangkan proses tender proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Selasa, 30 November 2021 - 03:39 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara
Sumber :
  • tvOne

Makassar,Sulsel tvOne

Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara, denda 500 juta rupiah oleh Majelis Hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Makassar. Nurdin Abdullah dinyatakan bersalah secara bersama-sama menerima suap memenangkan proses tender proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis 5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi yang menuntut terpidana dengan 6 tahun penjara. Majelis hakim pengadilan negeri makassar yang dipimpin hakim ketua Ibrahim Palino memutuskan.

 “Dengan ini 1. Menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah  telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 4 bulan kurungan dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti  sebasar 2,187 milyar rupiah dan 350 ribu dollar Singapura dengan ketentuan apabila tidak di bayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara dan apabila harta bendanya tidak mencukupi sebagai uang pengganti  maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan kurungan, terhadap Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin abdullah,” ujar Ibrahim Palino dalam pembacaan amar putusan di ruang sidang Harifin A Tumpa, senin malam (29/11/2021).

Sidang  pembacaan putusan yang berlangsung kurang lebih 9 jam ini, memutuskan Nurdin Abdullah secara sah melawan hukum pidana dengan secara bersama-sama Edy Rahmat menerima suap dengan tujuan memenangkan perusahaan Agung Sucipto dalam lelang pemenangan tender di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Selain menjatuhi hukuman 5 tahun penjara denda 500 juta rupiah, Nurdin Abdullah juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun terhitung usai menjalani hukumannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai pembacaan putusan, terdakwa Nurdin Abdullah, diberikan waktu selama 7 hari ke depan untuk upaya mengajukan banding.

“Kami hormati keputusan hakim, tetapi aturan hukum yang ada memberi ruang kepada kita untuk upaya pengajuan banding, belum kami bicarakan upaya banding, karena kami harus kordinasikan dulu ke pak Nurdin selaku terdakwa,” Ujar Irwan selaku Penasehat Hukum Nurdin Abdullah yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin Malam (29/11/2021). (Abdullah daeng sirua/Jeg)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bantu Pemulihan Aceh, Yenni Ermella Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Bantu Pemulihan Aceh, Yenni Ermella Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah pihak turut ambil peran dalam langkah pemulihan bagi wilayah Sumatra-Aceh pasca dilanda bencan banjir bandang dan tanah longsor.
Kurangi Risiko Keuangan di Indonesia, Asuransi Digital Ini Ekspansi ke Luar Jawa

Kurangi Risiko Keuangan di Indonesia, Asuransi Digital Ini Ekspansi ke Luar Jawa

Ekonomi Indonesia menunjukkan resiliensi dalam beberapa waktu terakhir namun tak didasari dengan perlindungan risiko keuangan.
Kontroversi Belum Usai! Gabriel Palmero Berani Gabung Kuching City di Tengah Ancaman Sanksi FIFA

Kontroversi Belum Usai! Gabriel Palmero Berani Gabung Kuching City di Tengah Ancaman Sanksi FIFA

Sepak bola Malaysia kembali dilanda gejolak besar menyusul keputusan Pengadilan Arbitrase Olahraga (Court of Arbitration for Sport/CAS) yang menangguhkan sementara larangan FIFA terhadap sejumlah pemain naturalisasi.
Ramalan Zodiak Besok, 12 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 12 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak besok, 12 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, serta Virgo. Prediksi lengkap seputar karier, keuangan, hingga cinta.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Berita Foto: Persiapan Imlek, Umat Tionghoa Rawat Rupang di Wihara Amurva Bhumi

Berita Foto: Persiapan Imlek, Umat Tionghoa Rawat Rupang di Wihara Amurva Bhumi

Suasana khidmat sekaligus penuh kebersamaan tampak di Wihara Amurva Bhumi, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Sejumlah warga keturunan Tionghoa membersihkan patung dewa atau rupang serta berbagai perlengkapan altar sebagai bagian dari tradisi tahunan menjelang perayaan Tahun Baru Imlek.

Trending

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Prediksi Bojan Hodak untuk Laga Persib vs Ratchaburi FC

Prediksi Bojan Hodak untuk Laga Persib vs Ratchaburi FC

Persib Bandung bakal menghadapi ujian berat saat melawat ke markas Ratchaburi FC pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two. Duel antara Maung ...
Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) digandeng oleh salah satu hotel bintang lima di Sleman dalam membangun ekosistem peternakan ayam mandiri.
Sebentar Lagi Puasa Ramadhan, Coba Tips Segar Seharian ala dr Zaidul Akbar pakai Makanan dan Minuman ini

Sebentar Lagi Puasa Ramadhan, Coba Tips Segar Seharian ala dr Zaidul Akbar pakai Makanan dan Minuman ini

Tips sehat ramadhan ala dr Zaidul Akbar. Sayang jika ditinggalkan dan sangat bermanfaat bagi kesehatan
Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs mengaku pihaknya didiskriminalisasi terkait pengungkapan perkara ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Balas Kelakuan Teddy Pardiyana, Rizky Febian Pertanyakan Aset Pribadinya yang Diduga Digelapkan

Balas Kelakuan Teddy Pardiyana, Rizky Febian Pertanyakan Aset Pribadinya yang Diduga Digelapkan

Rizky Febian buka suara soal dugaan penggelapan aset pribadinya oleh Teddy Pardiyana senilai Rp5 miliar, berupa rumah dan kos-kosan.
Ronaldo Gabung Skuad Al Nassr dalam Laga Tandang Melawan Arkadag di ACL Two pada 11 Februari 2026?

Ronaldo Gabung Skuad Al Nassr dalam Laga Tandang Melawan Arkadag di ACL Two pada 11 Februari 2026?

Al Nassr melanjutkan langkah mereka di ACL Two 2025/2026. Siapa saja pemain yang diboyong Jorge Jesus ke Turkmenistan untuk melawan Arkadag? Ronaldo termasuk?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT