Guru Ngaji Tewas Dibunuh di Depan Istrinya dengan Sadis, Ternyata Ini Motifnya
- Rizal/tvOne
"Agar para pelaku ini diberikan hukuman seberat-beratnya yang sudah menghabisi nyawa korban," harapnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, hari ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dimana para pelaku ini merupakan kakak-adik.
"Jadi rekonstruksi ini melakukan berkas perkara kejaksaan nanti, Masing pelaku memiliki perannya, Untuk adegannya ada 21 adegan," jelasnya.
Untuk ketiga pelaku ini, sudah mengakui telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pelaku ini kita jerat dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandasnya.(srl/muu)
Load more