Makassar, tvOnenews.com - Ratusan buruh dari berbagai serikat se Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Aliansi Tolak Upah Murah (ATOM) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur dengan memblokir dua badan jalan Urip Sumoharjo, sebagai bentuk protes atas murahnya Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Tolak Upah Murah Atau ATOM meminta kenaikan UMP sebesar 7 persen lebih, namun karena wacana sudah kemarin melakukan rapat dewan pengupahan 2024 hanya memberi kenaikan UMP sebesar 40 ribu rupiah sampai 50 ribu rupiah saja itu tidak sesuai," ujar Ketua Serikat pekerja Nasional Ichsan.
Ichsan menjelaskan, kenaikan tersebut sangat tidak relevan dengan kondisi yang ada dan masih sangat murah upah buruh di Sulsel apabila kenaikan upah minimum sesuai dengan formulasi pemerintah.
Pasal 191 A huruf a UU Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksana UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai Pengupahan.
"Penetapan upah minimum Tahun 2024 yang menggunakan formulasi PP 51 Tahun 2023 jelas bertentangan dengan Pasal 191 A huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023. Oleh karena itu Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengajukan rekomendasi kenaikan upah minimum sesuai formulasi PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi nasional yang besaran kenaikannya 7,14% atau Rp. 3.622.55," jelasnya.
Pengusaha mengusulkan UMP 2024 naik 1,45% menjadi Rp 3.434.298 (Rp 3,4 Juta). Hitungan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Dari informasi tersebut sangat membatasi kenaikan upah minimum yang persentasenya sangat rendah yaitu di bawah 10%. Bahkan upah minimum Provinsi Sulsel saat ini, dari perhitungan formulasi tersebut hanya menghasilkan kenaikan UM sebesar 1,25% yang kenaikannya hanya sebesar Rp 49.000. Angka tersebut masih sangat tidak relevan dengan masih jauh kondisi kebutuhan masyarakat saat ini,” tutup Ichsan.
Load more