OKU, tvOnenews.com - Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumsel dibantu Inafis Polres Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya melakukan autopsi jenazah bayi umur 7 bulan hasil hubungan gelap pasangan PT (23) dan SL (22).
Bayi tersebut dikuburkan PT di Kemelak tepatnya di hutan dekat kontrakan milik ayahnya.
Terciumnya kasus aborsi oleh pasangan muda-mudi yang hamil di luar nikah ini dari sosial media yang kemudian oleh polisi dilakukan pengembangan.
Awalnya polisi mengamankan RM orang kepercayaan ayah PT yang mengurus kontrakan tersebut.
Dari mulut RM, mengakui jika dirinya diminta PT untuk menguburkan bayi yang atas pengakuan PT kareana pasangannya keguguran.
Karena mendapat tekanan akhirnya tengah malam RM bersama PT menguburkan bayi tersebut di area hutan dekat kontrakan RM.
"Magrib-magrib menguburkannya," singkat RM.
Berbekal keterangan RM akhirnya polisi mendatangi TKP tempat dikuburnya bayi tersebut.
Setelah menemukan titik lokasi kemudian Polisi mengamankan pasangan PT dan SR yang akhirnya terungkap jika pasangan kekasih tersebut sengaja menggugurkan bayi hasil hubungan gelapnya dengan dibantu oleh oknum bidan yang memberikan resep obat untuk penggugur kandungan.
Masih dari keterangan kedua sejoli tersebut, oknum bidan tersebut teman dekat SR yang membantu SR membeli obat penggugur seharga Rp1 juta rupiah.
Belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil autopsi bayi tersebut.
Namun Kapolres OKU AKBP Arif Harsono membenarkan jika pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan sudah mengamankan kedua pasangan tersebut.
"Kita tengah melakukan penyelidikan terkait motif dan kronologi lengkap serta hasil autopsi dari tim Forensik Polda Sumsel. Untuk kedua pasangan tersebut sudah kita amankan di Polres OKU. Untuk oknum bidan sudah kita panggil dan dimintai keterangan, tinggal menunggu hasil dari petugas Reskrim," kata Kapolres. (hsn/muu)
Load more