News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

21 Korban Ledakan di PT ITSS Morowali Terima Santunan senilai Rp 600 Juta

PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menyerahkan santunan sebesar Rp 600 juta kepada keluarga korban ledakan yang menyebabkan kebakaran di PT ITSS.
Kamis, 4 Januari 2024 - 17:00 WIB
korban ledakan yang menyebabkan kebakaran di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS
Sumber :
  • Abde mari

Palu, tvOnenews.com - PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menyerahkan santunan sebesar Rp 600 juta kepada keluarga korban ledakan yang menyebabkan kebakaran di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kawasan Industri Morowali Industrial Park (IMIP).

Kepala Divisi Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, menyebut, santunan itu sudah langsung disalurkan kepada keluarga korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan kepada keluarga korban," kata Dedy Kurniawan, Rabu (3/1/2024).

Dedy Kurniawan, menyampaikan dana santunan diberikan dalam dua tahap.

“Tahap pertama sebesar Rp 25 juta diberikan secara tunai kepada keluarga/ahli waris/orang tua korban. Tahap kedua sebesar Rp575 juta diberikan secara transfer ke rekening ahli waris/istri/orang tua korban," kata Dedy Kurniawan.

Menurut Dedy Kurniawan, waktu pemberian santunan berbeda-beda karena hari meninggalnya korban juga berbeda-beda.

Untuk 13 korban TKI yang meninggal duluan, dananya ditransfer pada 26 Desember 2023. Setelah itu, setiap ada yang meninggal lagi maka paling lambat sehari setelahnya langsung ditransfer.

Korban meninggal dunia akibat ledakan di PT ITSS kini berjumlah 21 orang. Selasa siang, korban atas nama Martinus Risal meninggal di RS Wahidin Makassar setelah sebelumnya dirujuk dari RSU Morowali.

Dengan meninggalnya Martinus Risal, maka total santunan yang telah diberikan PT IMIP kepada keluarga korban mencapai Rp 12,6 miliar.

Selain santunan, PT IMIP juga telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan santunan tambahan kepada korban meninggal.

Santunan ini mencakup jaminan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah, dana pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan berkala sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan sesuai iuran yang telah dibayarkan untuk masing-masing pekerja.

Korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal untuk dua orang anak, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, bagi korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, PT IMIP memastikan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya.

Investigasi mengenai sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian masih berlangsung, dan PT IMIP berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menangani dampak serta melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(abd/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap Bea Cukai, yang menyeret pemilik Blueray Cargo John Field, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7) mendatang.
Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pertemuan khusus dengan pemerintah membahas terkait menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT