News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anak Pejabat di Gowa Rudapaksa Gadis di Mobil Dinas, Pelaku Lainnya Sembunyi di Bagasi

Tiga pelaku yang merudapaksa seorang gadis di mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berhasil diamankan polisi pada Minggu (3/3/2024). Begini pengakuannya.
Minggu, 3 Maret 2024 - 09:29 WIB
Anak pejabat di Gowa rudapaksa gadis di mobil dinas
Sumber :
  • Idris Tajannang-tvOne

Gowa, tvOnenews.com - Tiga pelaku yang merudapaksa seorang gadis di mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berhasil diamankan polisi pada Minggu (3/3/2024).

Ketiga pelaku kemudian menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Polres Gowa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pemeriksaan tersebut, salah satu pelaku berinisial MYH (24) mengaku merudapaksa seorang gadis berinisial NYM (26) di mobil dinas di Jalan Syamsuddin Tunru pada Sabtu (2/3/2024) dini hari.

Sebelum merudapaksa korban, MHY mengaku menjemput korban terlebih dahulu di Vida View Makassar.

Anak pejabat di Gowa rudapaksa gadis di mobil dinas. Dok: Idris Tajannang-tvOne

"Saya jemput di Apartemen Vida View Makassar pakai mobil Kijang Innova, mobil dinas, warna hitam, mobilnya keluarga," katanya.

Dia mengaku menjemput korban bersama Kamil, Ilo dan Ucok.

"Mereka yang saya temani menjemput adalah keluarga. Pertama saya bawa ke pandang-pandang pergi ambil mobil. Yang turun Ucok," jelasnya.

Kata MYH, seusai mengganti mengambil mobil, pelaku membawa korban ke Danau Mawang.

"Di mobil ada pelaku lain yang sembunyi di bagasi mobil, inisiatif (mereka sendiri). Lokasi rudapaksa di belakang Perumahan Citra Garden dalam mobil Kijang Innova hitam mobil dinas," ujarnya. 

Di lokasi tersebut, MYH memaksa korban berhubungan intim layaknya suami istri di dalam mobil dinas itu.

Usai merudapaksa korban, MYH mengaku turun dari mobil untuk buang air kecil.

Kemudian, dua pelaku lainnya, yakni MRN (24) dan MQ (29) yang bersembunyi di bagasi mobil pun langsung muncul dan menyekap korban.

tvonenews

Setelah itu, MYH mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam mobil karena dia telah di luar mobil.

"Pada saat itu saya sudah turun dari mobil untuk buang air kecil. Mereka langsung menemui korban terus saya tidak melihat lagi di situ karena saya sudah turun dari mobil," kata dia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita mobil Kijang Innova warna hitam sebagai barang bukti.

Saat diperiksa, ternyata di mobil tersebut ditemukan pelat mobil berwarna merah bernomor polisi DD 1724 B milik Pemda Gowa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT