Usai meninjau lansung TKP penguburan jasad korban yang terletak di rumahnya korban, Andi Rian menuturkan jika penyidik dari kedokteran forensik dan identifikasi Inafis Polrestabes Makassar telah turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
"Tadi sudah saya lihat langsung, memang sekilas sudah kelihatan ada tulang belulang, tinggal nanti kita melihat dan menguji apakah itu betul tulang manusia. Nah kemudian kita akan lakukan ujicoba uji DNA karena kan keluarganya masih ada," jelasnya.
"Kemudian kita juga akan melihat tentu di mana benturan benturan itu. Kalau pengakuan sementara pelaku, istrinya meninggal karena dianiaya atau di pukul," sambungnya.
Ia menegaskan jika korban tidak dicor, melainkan ditimbun oleh pelaku menggunakan tanah.
"Bukan dicor, jadi, kalau saya lihat itu antara rumah pelaku dan tetangganya itu ada tanah 1 meter. Di halaman belakang ada tanah luasnya 1 meter nah di tanah itulah korban ditaruh dan ditimbun apa adanya, makanya pada saat kita cek sudah ada nongol tulang belulang, nah ini yang nanti akan tentu penyidik dalami pada saat peristiwa itu terjadi apakah tentang sebelah tidak mencium bau sesuatu," terangnya.
Selain itu, Andi menambahkan bahwa pelaku berinisial H (43) telah ditangkap polisi Pada Sabtu (13/4) kemarin. Sementara, korban berinisial JA berusia 35 tahun saat meninggal dunia.
"Saat Penganiayaan terhadap korban JA, anaknya berusia 11 tahun, nah sekarang ini anaknya sudah berusia 17 tahun, berarti kasus ini 6 tahun baru terungkap," ujarnya.
Load more