Andi Rian menceritakan bahwa setelah jadi lokasi pembunuhan hingga penguburan korban, rumah tersebut dikosongkan.
"Jadi, setelah kejadian pembunuhan itu, rumah milik tersangka H ini dikosongkan selama 6 bulan. Setelah 6 bulan dikosongkan, rumah itu kemudian di kontrakan selama 5 tahun lamanya. Nah terakhir setelah disewa 5 tahun, rumah ini kemudian kosong selama 6 bulan."Paparnya.
"Mudah mudahan dari pendalaman forensik kita bisa menemukan bukti-bukti fisik lainnya," tutupnya.
Dari pantauan di lokasi kejadian, terlihat tersangka H di hadirkan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dalam olah TKP yang dilakukan oleh tim forensik dokpol Polda Sulsel dan Inafis Polrestabes Makassar.
Sejumlah barang bukti sepeti balok kayu, selimut, pakaian korban dan beberapa barang bukti lainnya telah di amankan penyidik.
Usai olah TKP, tim forensik dokpol Polda Sulsel membawa tulang belulang korban menggunakan kantong jenazah yang kemudian akan di bawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan autopsi. (itg/dpi)
Load more