Makassar, tvOnenews.com - Kasus suami bunuh istrinya 6 tahun lalu dan jasadnya di kubur di dalam rumahnya sendiri di Kandea dua, lorong 116 , B6, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar Sulawesi Selatan, terungkap.
"Jadi terungkapnya kasus ini berawal dari seorang wanita usia 17 tahun yang datang melapor ke Polrestabes Makassar melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya sendiri," kata Kapolda Sulsel saat mendatangi TKP, Minggu (14/4).
Andi Rian menambahkan, penyidik kemudian mendalami laporan korban. Kepada polisi, korban menjelaskan bahwa ibunya ternyata tidak pergi dengan pria lain, melainkan dianiaya dan dibunuh oleh bapaknya sendiri.
"Saat penyidik lakukan interogasi, selain mengatakan ia dianiaya oleh orang tuanya sendiri, anak itu juga menceritakan bahwa ibunya itu bukan hilang karena lari dengan pria lain, ternyata keterangan anaknya itu, selama ini ibunya dianiaya sampai mati," jelasnya.
"Kejadiannya ini tahun 2018, kalau kita hitung sekarang, berarti sudah 6 tahun. Berdasarkan informasi itu kemudian, penyidik segera merespon cepat dan mengembangkan kemudian mengamankan tersangka atau pelaku di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar," sambungnya.
Usai meninjau lansung TKP penguburan jasad korban yang terletak di rumahnya korban, Andi Rian menuturkan jika penyidik dari kedokteran forensik dan identifikasi Inafis Polrestabes Makassar telah turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
"Tadi sudah saya lihat langsung, memang sekilas sudah kelihatan ada tulang belulang, tinggal nanti kita melihat dan menguji apakah itu betul tulang manusia. Nah kemudian kita akan lakukan ujicoba uji DNA karena kan keluarganya masih ada," jelasnya.
"Kemudian kita juga akan melihat tentu di mana benturan benturan itu. Kalau pengakuan sementara pelaku, istrinya meninggal karena dianiaya atau di pukul," sambungnya.
Ia menegaskan jika korban tidak dicor, melainkan ditimbun oleh pelaku menggunakan tanah.
"Bukan dicor, jadi, kalau saya lihat itu antara rumah pelaku dan tetangganya itu ada tanah 1 meter. Di halaman belakang ada tanah luasnya 1 meter nah di tanah itulah korban ditaruh dan ditimbun apa adanya, makanya pada saat kita cek sudah ada nongol tulang belulang, nah ini yang nanti akan tentu penyidik dalami pada saat peristiwa itu terjadi apakah tentang sebelah tidak mencium bau sesuatu," terangnya.
Selain itu, Andi menambahkan bahwa pelaku berinisial H (43) telah ditangkap polisi Pada Sabtu (13/4) kemarin. Sementara, korban berinisial JA berusia 35 tahun saat meninggal dunia.
"Saat Penganiayaan terhadap korban JA, anaknya berusia 11 tahun, nah sekarang ini anaknya sudah berusia 17 tahun, berarti kasus ini 6 tahun baru terungkap," ujarnya.
Andi Rian menceritakan bahwa setelah jadi lokasi pembunuhan hingga penguburan korban, rumah tersebut dikosongkan.
"Jadi, setelah kejadian pembunuhan itu, rumah milik tersangka H ini dikosongkan selama 6 bulan. Setelah 6 bulan dikosongkan, rumah itu kemudian di kontrakan selama 5 tahun lamanya. Nah terakhir setelah disewa 5 tahun, rumah ini kemudian kosong selama 6 bulan."Paparnya.
"Mudah mudahan dari pendalaman forensik kita bisa menemukan bukti-bukti fisik lainnya," tutupnya.
Dari pantauan di lokasi kejadian, terlihat tersangka H di hadirkan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dalam olah TKP yang dilakukan oleh tim forensik dokpol Polda Sulsel dan Inafis Polrestabes Makassar.
Sejumlah barang bukti sepeti balok kayu, selimut, pakaian korban dan beberapa barang bukti lainnya telah di amankan penyidik.
Usai olah TKP, tim forensik dokpol Polda Sulsel membawa tulang belulang korban menggunakan kantong jenazah yang kemudian akan di bawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan autopsi. (itg/dpi)
Load more