"Dari hasil pengembangan, kemudian kami menangkap tiga pelaku lain di lokasi berbeda dan langsung dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Akibat perbuataanya, ke empat pelaku dijerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(emr/asm)
Load more