IR mengaku, ia diarahkan oleh seseorang dari jaringan Lapas Kelas IIA Kendari. Mereka mengedarkan sabu untuk kedua kalinya. Pertama, dia mendapat imbalan Rp7 juta setiap 300 gram yang terjual. Namun, yang ke dua, mereka belum mendapatkan keuntungan atau imbalan sebab telah terciduk polisi lebih dulu.
Kendati demikian, dia mengaku belum pernah bertemu langsung dengan orang yang mengarahkannya itu. Komunikasi keduanya hanya dilakukan lewat HP saja dan dikenalkan oleh seseorang.
"Saya disuru tempel saja, kemudian yang ambil itu barang saya tidak tahu juga. Kalau sudah menempel nanti yang ambil itu diarahkan juga," pungkasnya.
Selain mengedarkan sabu, IR mengaku berprofesi sebagai supir taksi online di Kota Kendari, sedangkan kekasihnya tidak bekerja.
Saat ini, Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkoba tersebut. Sementara, kedua muda-mudi ini terpaksa harus menjalani penahanan di Rutan Polda Sultra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keduanya dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. ( Erdika Mukdir/mii)
Load more