Kolaka, Sulawesi Tenggara - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menimpa seorang Ibu berinisial SN ( 34 ) yang berdomisili di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pelaku ditangkap usai dilaporkan memukul istrinya menggunakan balok kayu. Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPDA Riswandi mengatakan aksi kekerasan itu dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial AH (45) pada selasa (11/1) kemarin.
"Sebelumnya, pelaku ini keluar rumah mengendarai sepeda motor membawa anaknya yang masih kecil, lalu pulangnya terjadi pertengkaran" ujar AIPDA Riswandi, Rabu (12/1).
Ia menceritakan awalnya sekitar pukul 19.30 WITA, pelaku AH meminta izin kepada istrinya untuk membawakan ayam di rumah salah satu temannya. Namun sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku bersama anaknya belum kembali di rumah. Karena khawatir, korban SN pun berusaha menghubunginya namun tak direspon oleh si suami.
"Suaminya pulang di rumah nanti jam 02.30 WITA," tambahnya.
Korban (istri) marah dan kedua pasangan suami istri (pasutri) itu terlibat pertengkaran hingga sang suami tega melakukan penganiayaan kepada istrinya.
"Terlapor menendang korban sebanyak 2 kali dan memukul dengan menggunakan balok pada bagian tangan korban," paparnya.
Akibat kejadian itu, tangan sebelah kiri korban patah. Tak terima kejadian itu, korban melaporkan suaminya di Polres Kolaka.
"Perkara tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kolaka dan terhadap Terlapor saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di rutan Polres Kolaka," pungkasnya.
(Erdika Mukdir / ASM)
Load more