Pelaku JD juga mengaku pisau yang dia bawa sebenarnya diniatkan untuk menikam iparnya.
“Iparku yang saya target karena dia jadi penyebabnya (cerai). Hanya saat itu istriku teriak makanya saya tikam. Seandainya dia tidak teriak, saya tidak akan gelap mata. Tidak ada niat awal mau bunuh istriku pak” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Konda beserta barang buktinya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(Erdika Mukdir / ASM)
Load more