Kabupaten Gorontalo - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus memberhentikan secara tidak hormat kepada tiga anggota Polri yang melanggar kode etik. Salah satu dari ketiga polisi itu dipecat karena terlibat kasus investasi bodong di Provinsi Gorontalo, Rabu (19/1/2022).
Akhmad mengatakan, pemberhentian secara tidak terhormat ini diberikan kepada tiga anggota kepolisian Polda Gorontalo atas pelanggaran ketidakdisiplinan dari masing-masing anggota.
“Tiga personel ini diberhentikan atas dasar ketidakdisiplinan kehadiran selama 30 hari berturut-turut, bahkan ada yang sampai enam bulan tidak melaksanakan tugasnya,” ungkap Kapolda Gorontalo.
Lebih lanjut Akhmad mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tiga personel tersebut sangat merugikan negara mengingat masih menerima kompensasi gaji sehingga institusi menuntut untuk dikembalikan.
“Tentu ini diharapkan akan menjadi contoh bagi anggota lain dan juga secara tidak langsung negara dirugikan karena mereka masih menerima kompensasi gaji,” tuturnya.