News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Ungkap Motif Sopir Travel Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu

Pelaku pembunuhan dan pemerkosa pekerja perusahaan tambang di Morowali akhirnya terungkap. Pelaku tidak lain adalah sopir mobil rental yang dikendarai korban.
Rabu, 20 November 2024 - 22:44 WIB
Kapolda Sulsel ungkap motif pelaku tindak TPPO dan pembunuhan korban Jessica Sollu
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Makassar, tvOnenews.com - Pelaku pembunuhan seorang pekerja perusahaan tambang di PT Industri Morowali Industrial Park (IMIP), Jessica Sollu (23) berinisial A alias Agi (23) ditangkap di Kalimantan Timur. Sebelum dibunuh korban diduga diperkosa terlebih dahulu.

"Motifnya nafsu setelah melihat bagian perut korban. Pelaku melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan," ujar Irjen Yudhiawan Wibisono, Kapolda Sulawesi Selatan, Rabu (20/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Irjen Yudhiawan menerangkan kronologi kejadian pada pukul 18.30 Wita, tanggal 11 November 2024, korban dijemput oleh sopir travel. Sebelumnya, korban hendak kembali ke Morowali untuk bekerja di PT IMIP. 

"Pelaku menjemput korban yang hendak menuju ke Kabupaten Morowali. Di dalam mobil hanya pelaku dan korban," ujarnya.  

Saat perjalanan dan berada di Kecamatan Mangkuta, Kabupaten Lutim, pelaku melihat korban dalam kondisi tertidur di kursi depan sebelah kiri. Saat itulah, nafsu pelaku muncul. 

"Pelaku menarik korban dan mengajaknya untuk berhubungan badan. Tapi korban menolak," ungkapnya. 

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyebut pelaku sempat menawarkan uang kepada korban sebesar Rp200 ribu untuk berhubungan badan. Tetapi, lagi-lagi korban menolak. 

"Hingga akhirnya tiba di daerah Gunung Kayulangi, pelaku menghentikan kendaraanya. Pelaku beralasan ingin buang air kecil," jelasnya. 

Ternyata alasan pelaku ingin buang air kecil hanya tipuan. Pelaku pun membuka pintu depan kiri dan langsung mencekik korban. 

"Pelaku langsung menindih paha dan mencekik leher korban. Pelaku juga menutup mulut korban hingga akhirnya lemas. Saat itulah, pelaku memperkosa korban," kata Yudhiawan.

Usai kejadian tersebut, korban mengancam pelaku akan melapor ke polisi. Mendengar perkataan korban, pelaku naik pitam dan langsung mencekiknya. 

"Pelaku langsung mencekik leher korban hingga tidak bisa bernafas. Pelaku mengambil anting dan barang milik korban," tuturnya. 

Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku langsung membuang tubuh Jessica ke jurang. 

"Pelaku mengangkat tubuh korban lalu membuangnya di jurang," kata Yudhiawan. 

Jasad Jessica akhirnya ditemukan oleh warga yang kebetulan melintas. Warga pun langsung melaporkan penemuan jasad Jessica tersebut ke polisi. 

"Selanjutnya anggota dari Polres Lutim dibantu Ditreskrimum Polda SUlsel melakukan penyelidikan," kata dia. 

Selama sepekan, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan keberadaan pelaku di Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimatan Timur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. 

"Kemarin pelaku ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kertanegara, Kaltim. Pelaku langsung kita bawa ke Posko Resmob (Polda Sulsel) untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan handphone milik korban. Pelaku menggadaikan handphone milik korban di Pasar Pandan Sari, Kota Balikpapan. 

"Barang bukti yang kita amankan satu unit mobil Toyota Calya, handphone milik korban, handphone milik pelaku. Ada juga tas, beras satu karung, dan pakaian yang dikenakan oleh korban," bebernya. 

Yudhiawan juga mengungkapkan hasil autopsi tubuh korban. Hasil autopsi menunjukan adanya luka memar dan lecet pada beberapa tubuh korban.

"Hasil autopsi juga menunjukan adanya tanda kekerasan seksual berupa luka pada alat kelamin korban. Untuk penyebab kematian, akibat adanya pendarahan di otak yang diduga akibat penganiayaan dilakukan pelaku terhadap korban," bebernya.

Yudhiawan menambahkan pelaku terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 ayat (3) KUHP tentang curas. Selain itu, pelaku juga terancam dijerat pasal huruf B juncto pasal 1 huruf O Undang Undang nomor 122 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sesual. 

"Pelaku juga terancam dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(wsn/asm)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AI Tak Cukup Tanpa Data Real-Time! Ini Strategi Pemimpin Teknologi Indonesia Hadapi Era Streaming

AI Tak Cukup Tanpa Data Real-Time! Ini Strategi Pemimpin Teknologi Indonesia Hadapi Era Streaming

Menurut berbagai laporan industri, lebih dari 80 persen organisasi digital di negara maju kini mengandalkan data real-time untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis AI
Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

Kementerian Haji dan Umrah memberikan jaminan bahwa fasilitas kesehatan bagi jemaah calon haji, termasuk Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan tersedia selama 24 jam penuh sepanjang musim haji.
Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polres Metro Jakarta Timur meringkus empat speasialis pencurian modus ganjal ATM yang beraksi di salah satu ATM gerai ritel modern, daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (19/4) pagi.

Trending

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
AI Tak Cukup Tanpa Data Real-Time! Ini Strategi Pemimpin Teknologi Indonesia Hadapi Era Streaming

AI Tak Cukup Tanpa Data Real-Time! Ini Strategi Pemimpin Teknologi Indonesia Hadapi Era Streaming

Menurut berbagai laporan industri, lebih dari 80 persen organisasi digital di negara maju kini mengandalkan data real-time untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis AI
PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi ikut menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta waktu lalu. Siswanya acung jari tengah ke guru
Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Berikut hasil bursa transfer pemain agen bebas (Free Agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Yeum Hye-seon bertahan di Red Sparks sedangkan Jung Ho-young satu-satunya pemain yang pindah klub secara resmi.
Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan curiga dengan agenda FIFA yang mengundang PSSI ke Kanada. Apakah pertemuan tersebut akan membawa kabar baik untuk Timnas Indonesia di ASEAN Cup?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT