Salah satu korban yang mengalami rasa sakit di bagian alat intimnya menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban melapor di kantor Polres Baubau sesuai laporan polisi nomor : LP/B/26/II/2022/SPKT/RES BB/ POLDA SULTRA tanggal 16 Februari 2022.
Kini, pelaku telah diamankan. Dia disangkakan Pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 2e tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Erdika Mukdir/ito)
Load more