GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadikan Adat Toraja Sebagai Candaan, Komika Pandji Pragiwaksono Terancam Sanksi Adat 50 Kerbau

Pandji Pragiwaksono salah satu komedian tanah air mendapat kecaman dari warga dan tokoh adat Toraja, karena diduga melakukan pelecehan Budaya dan Adat Toraja
Selasa, 4 November 2025 - 16:07 WIB
Prosesi pemakaman adat Toraja
Sumber :
  • joni bane tonapa
Toraja, tvOnenews.com - Pandji Pragiwaksono salah satu komedia tanah air yang cukup dikenal masyarakat luas, kini mendapat kecaman dari warga dan tokoh adat Toraja, karena diduga melakukan pelecehan terhadap Budaya dan Adat Toraja melalui candaannya disalah satu kanal youtube.

“Kami masyarakat Toraja yang memegang teguh kesucian nilai-nilai Luhur Adat Toraja, menyampaikan bahwa, pernyataan Pandji Pragiwaksono kami nilai sebagai penghinaan terhadap Adat, Simbol-simbol jati diri masyarakat Adat Toraja", terang Benyamin Ranteallo, Ketua Tongkonan Adat Sangtorayan (TAST), Selasa (4/11/2025).

Akibat dari candaan tersebut, Ketua Tongkonan Adat Sangtorayan kemudian melayangkan somasi kepada Pandji Pragiwaksono dimana dalam somasi tersebut disebutkan jika, apa yang disampaikan Pandji Pragiwaksono, di kanal youtube merupakan perkataan yang menyesatkan, karena kehormatan Adat Toraja telah diwariskan secara turun-temurun sebagai bagian dari peradaban Nusantara.

Adapun tuntutan dalam somasi yang dilayangkan TAST sebagai sanksi terhadap Pandji sebagai bentuk tanggung jawab dan pemulihan marwah adat, dimana Pandji Pragiwaksono diwajibkan untuk melaksanakan upacara adat “Ma’Sossoran Rengge’ - Ma’Rambu Langi’ sebagai bentuk penebusan dan pemulihan terhadap penghinaan yang telah dilakukan terhadap nilai-nilai dan norma-norma Adat Toraja.

Selain itu Panji juga akan menanggung sanksi materiil adat berdasarkan asas “Lolo Patuan” Yaitu mengorbankan 24 (dua puluh empat) ekor kerbau dikalikan 2 (dua) menjadi 48 (empat puluh delapan) ekor kerbau, dan untuk setiap kerbau wajib disertai 1 (satu) ekor babi, sehingga total 48 (empat puluh delapan) ekor Babi. persembahan ini merupakan Lambang Pemulihan Keseimbangan antara Dunia manusia (Lino Tau) dan Dunia Arwah (Lino to Mate).

Tidak hanya sanksi materil namun jugfa ada sanksi moral (Lolo Tau) sebagai bentuk tanggung jawab Sosial dan Pemulihan Kehormatan Adat di hadapan Masyarakat Adat Toraja. Ia diwajibkan memberikan kontribusi Pemulihan Moral dan Sosial sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah), yang akan digunakan untuk kegiatan Adat, Pendidikan Budaya, dan Pemulihan Simbol-simbol Adat Toraja yang tercemar akibat pernyataan Pandji.

Serta melakukan permintaan maaf terbuka melalui media yang sama dimana tempat penghinaan itu terjadi yakni kanal digital YouTube @pandji.pragiwaksono dan media nasional. Disampaikan pula di hadapan Dewan Pimpinan Pusat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), dengan saksi Adat dan masyarakat Toraja, untuk penegasan Pemulihan secara Spiritual dan Sosial.

Kuasa hukum TAST Jerib Rakno Talebong juga menyebut bahwa tindakan Pandji Pragiwaksono telah melanggar sejumlah pasal berlapis, diantaranya Pasal 156 KUHP, yang mengatur tentang Pernyataan Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia, termasuk Suku. Ancaman pidana penjara paling lama 4 Tahun.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang melarang segala bentuk diskriminasi, ujaran kebencian, dan Penghinaan terhadap Suku, Ras, atau Etnis. Ancaman Hukuman penjara hingga 5 Tahun dan denda maksimal Rp. 500 Juta.

Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang penyebaran Informasi bermuatan kebencian berdasarkan SARA melalui Media Sosial atau Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda hingga Rp. 1 Miliar.

Selain itu, Pasal 4 huruf (b) UU No. 40 Tahun 2008 juga menegaskan bahwa tindakan diskriminatif berdasarkan Ras dan Etnis mencakup menunjukkan kebencian atau Rasa Benci terhadap seseorang karena perbedaan Ras dan Etnis.

“Permintaan Maaf tidak menghilangkan Pidana karena tidak terdapat dasar Hukum yang mengatur sebagai alasan untuk menghapus Pidana, baik secara pembenaran maupun pemanfaatan Hukum tetap berjalan", tutup Jerib Rakno Talebong.

(jbt/asm)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ribuan Warga Diprediksi Padati Kirab Budaya di Kota Bandung, Polisi Terjunkan 700 Personel untuk Pengamanan

Ribuan Warga Diprediksi Padati Kirab Budaya di Kota Bandung, Polisi Terjunkan 700 Personel untuk Pengamanan

Kirab budaya akan dimulai dari Kiara Artha Park dengan melintasi Jalan Jakarta, bawah Flyover Supratman, Jalan Supratman, Jalan Diponegoro, hingga Gedung Sate.
Prabowo Soal Sindiran RI Bakal Kolaps karena Rupiah Melemah: Orang Desa Enggak Pakai Dolar

Prabowo Soal Sindiran RI Bakal Kolaps karena Rupiah Melemah: Orang Desa Enggak Pakai Dolar

Prabowo menyebut aktivitas ekonomi masyarakat di daerah tetap berjalan normal meski nilai tukar rupiah mengalami pelemahan terhadap dolar AS.
Prabowo Minta Polri dan TNI 'Tobat' dalam Bertugas: Tidak Boleh Ada Backing Macam-macam!

Prabowo Minta Polri dan TNI 'Tobat' dalam Bertugas: Tidak Boleh Ada Backing Macam-macam!

Dalam pidatonya, Prabowo mengingatkan bahwa aparat negara bekerja menggunakan anggaran yang berasal dari rakyat. Oleh sebab itu, dalam menjalankan tugas harus menjunjung hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat.
Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Polisi Selidiki Pria yang Diduga Dilempar dari Lantai 2 Pasar Grogol Jakbar Usai Bela Sang Pacar

Polisi Selidiki Pria yang Diduga Dilempar dari Lantai 2 Pasar Grogol Jakbar Usai Bela Sang Pacar

Insiden seorang pria yang diduga dilempar dari lantai dua di Pasar Grogol, Jakarta Barat, pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB menggegerkan warga setempat.
Indonesia Juara Dunia di Street Child World Cup 2026

Indonesia Juara Dunia di Street Child World Cup 2026

Garuda Baru Bukan Hanya Membawa Trofi, tapi Membawa Suara Anak-Anak Indonesia ke Panggung Dunia

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Curhatan Pilu Keluarga Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak: Direnggut Juri yang Ngantuk dan Tak Kompeten

Curhatan Pilu Keluarga Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak: Direnggut Juri yang Ngantuk dan Tak Kompeten

Nama Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontianak mendadak menjadi sorotan publik setelah keberaniannya mengemukakan kebenaran yang dilakukan timnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT