News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hendak Selundupkan Merkuri Untuk Aktifitas Tambang, Sorang warga Diringkus Polisi

Seorang warga kedapatan selundupkan bahan berbahaya berupa air perak atau merkuri yang hendak digunakan untuk Aktifitas pertambangan ilegal.
Rabu, 12 November 2025 - 18:36 WIB
air perak atau merkuri yang hendak digunakan untuk Aktifitas pertambangan ilegal.
Sumber :
  • kadek sugiarta
Baolemo, tvOnenews.com – Seorang warga diringkus satuan reserse kriminal Polres Boalemo, Gorontalo karena kedapatan selundupkan bahan berbahaya berupa air perak atau merkuri yang hendak digunakan untuk Aktifitas  pertambangan ilegal. 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saudara irwan kono ini diperintahkan oleh seseorang berinisial LKJR untuk dibawah ke kecamatan suwawa," kata Iptu Nurwahid Kiay Demak Kasat Reskrim Polres Boalemo, Rabu (12/11/2025).
 
Kasat Reskrim Polres Boalemo mengatakan, penyelundupan bahan berbahaya ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga adanya sebuah mobil truk yang dicurigai membawa barang terlarang. 
 
 Satuan reserse kriminal Polres Boalemo, Gorontalo saat rilis kasus penyenyelundupan merkuri.
"Setelah melakukan pemeriksaan kami mendapatkan barang berbahaya sebanyak 25 botol di masing-masing dus, sehingga total keseluruhan nya 50 botol yang disimpan di dalam mobil tepatnya di bawah mobil bagian depan dekat pengemudi," terang Nurwahid.
 
Iptu Nurwahid Kiay Demak mengungkap, lima puluh botol merkuri ini akan digunakan dalam aktifitas tambang di wilayah Kabupaten Bone Bolango. 
 
"Kalau informasi yang ada, merkuri ini akan dibawah ke suwawa dan akan digunakan untuk kegiatan pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten bone bolango," ungkap Nurwahid.
 
Nurwahid menjelaskan puluhan botol merkuri ini diperoleh dari wilayah Sulawesi Tengah dan akan digunakan untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Bone Bolango.
 
"Pengemudi truk yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sudah dua kali melakukan penyelundupan bahan kimia berbahaya Ini," jelas Iptu Nurwahid.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga 100 Milyar Rupiah.
 
"Terkait dengan penggunaan bahan berbahaya berupa merkuri ini sudah jelas dilarang oleh pemerintah kemudian Undang-Undang sudah menegaskan terkait dengan bahan berbahaya berupa merkuri dampaknya sangat luar biasa untuk masyarakat terkait dengan kerusakan ginjal, paru paru kulit dan sebagainya karena memang terkait dengan merkuri itu tidak bisa larut beda dengan bahan berbahaya lain yang bisa larut, Ini kalo merkuri sangat berbahaya buat masyarakat,"  tutup Iptu Nurwahid (iks/frd)) 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).

Trending

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Sebuah kegiatan edukatif bertajuk Kelas Rempah: “Ekspedisi Tanaman Obat dari Alam Menjadi Minuman Sehat” digelar di Kebun Lentera, Sleman, Sabtu (27/06/2026).
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT