News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dinilai Timbulkan Dampak Negatif, Perwakilan Nelayan Ajukan Judicial Review PP Penangkapan Ikan Terukur ke MA

Perwakilan nelayan dari berbagai daerah, di antaranya Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Papua Barat Daya hadir untuk mengajukan permohonan uji materiil terhadap PP)Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur ke MA.
Kamis, 5 Februari 2026 - 12:04 WIB
FKNN Ajukan Judicial Review PP Nomor 11 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung
Sumber :
  • ist

 Makassar, tvOnenews.com - Dinilai timbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap nelayan, Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) secara resmi mengajukan permohonan uji materil (judicial review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan permohonan tersebut dilakukan dengan didampingi tim kuasa hukum dari Yasa Law Firm. Dalam kesempatan itu, hadir pula perwakilan nelayan dari berbagai daerah, di antaranya Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Papua Barat Daya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua DPP FKNN, A. Chairil Anwar, menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh karena pihaknya menilai PP Nomor 11 Tahun 2023 telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi nelayan.

“Kami dari Forum Komunikasi Nelayan Nusantara didampingi oleh Yasa Law Firm, telah menyampaikan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung terkait PP Nomor 11 Tahun 2023,” ujar Chairil, 2/2/2026

Menurutnya, selama lebih dari satu tahun penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, para nelayan—khususnya pemilik kapal dan nelayan kecil—mengalami kerugian yang terus meningkat.

“Kami menilai peraturan ini perlu ditinjau kembali. Dalam praktiknya, kami sebagai pemangku kepentingan, terutama nelayan dan pemilik kapal, merasa sangat dirugikan. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, hasil tangkapan tidak sesuai dengan harapan,” katanya.

Chairil menambahkan, dampak paling berat dirasakan oleh nelayan dengan kapal berukuran di bawah 30 Gross Tonnage (GT).

“Kerugian yang kami alami semakin hari semakin bertambah. Karena itu, kami berharap Mahkamah Agung dapat menilai kembali aturan ini melalui mekanisme uji materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga berharap langkah hukum FKNN ini menjadi perhatian serius pemerintah agar kebijakan yang diterapkan benar-benar berpihak kepada nelayan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mudah-mudahan ini menjadi atensi pemerintah, sehingga kerugian yang kami rasakan dapat diperbaiki dan aturan yang berlaku benar-benar melindungi masyarakat nelayan,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum FKNN, Muhammad Wahyu, menyampaikan bahwa permohonan uji materiil telah resmi didaftarkan dan diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Agung.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pertemuan khusus dengan pemerintah membahas terkait menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT