Makassar, Sulawesi Selatan - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mengamankan 6 anggota satuan Narkoba Polrestabes Makassar, terkait tewasnya diduga pelaku pengedar sabu, Arfandi Ardiansyah (18) usai ditangkap.
"Kita sudah memeriksa 7 orang personel, dari hasil pemeriksaan ini 6 diantaranya diamankan untuk sementara di propam polda sulsel termasuk kanitnya juga," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi Kamis (19/5/22).
Saat ini 7 orang anggota polisi termasuk kanit satuan Narkoba Polrestabes Makassar telah diperiksa, 6 anggota diantaranya dinonaktifkan sementara.
Keenam anggota tersebut dalam pemeriksaan propam dinilai lalai dalam tugas dan melanggar kode etik Polri pada penanganan kasus dugaan pengedar sabu, Arfandi Ardiansyah.
"Dimana dalam pemeriksaan tersebut propam polda sulsel menganggap pelaksanaan tugas yang dilakukan personel satuan Res Narkoba Polrestabes Makassar lalai, tidak sesuai dengan kode etik Polri," ujar Kombes Pol Komang Suartana.
Polda sulsel juga memastikan tidak akan melindungi anggota polri yang lalai dalam tugas, dan menindak tegas atas pelanggaran yang terjadi.
"Kapolda juga telah menyampaikan tidak akan melindungi anggota yang lalai dalam tugas dan akan ditindak tegas," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Propam Polda Sulsel, mengusut kasus Arfandi yang tewas usai ditangkap polisi di Kota Makassar beberapa waktu lalu. Propam telah emeriksa 8 personel, satu diantaranya merupakan polwan yang menjadi saksi.
(wns/asm)
Load more