News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang Digelar Dua Hari

Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai honorer dinas perhubungan kota Makassar, Najamuddin Sewang, di 8 titik lokasi perencanaan hingga pembunuhan.
Jumat, 20 Mei 2022 - 15:29 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai honorer dinas perhubungan kota Makassar, Najamuddin Sewang, di 8 titik lokasi perencanaan hingga pembunuhan.
Sumber :
  • Tim Tvone-M Noer

Makassar, Sulawesi Selatan - Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai honorer dinas perhubungan kota Makassar, Najamuddin Sewang, di 8 titik lokasi perencanaan hingga pembunuhan. 

"Rekonstruksi ini kita gelar di 8 titik lokasi di kota Makassar, dengan adegan peran sebanyak 28 adegan yang diperankan oleh masing-masing para pelaku dalam perencanaan hingga pembunuhan korban pegawai honorer Dishub kota Makassar Najamuddin Sewang," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Trauli Simanjuntak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

28 adegan digelar selama dua hari yang diotaki pembunuhan oleh mantan Kasat Pol PP kota Makassar, Iqbal Asnan, dengan menyewa dua oknum Brimob Polda Sulsel untuk membunuh korban, Jumat (20/5/2022).

Untuk TKP penembakan di jalan Tanjung Alam depan masjid Cheng Hoo, Makassar, digelar sebanyak 4 adegan.

"Mulai dari tersangka memepet korban dengan motornya, tersangka melakukan penembakan dengan jarak 3 meter, korban terjatuh dan tersangka memastikan korban meninggal, " lanjut Kasat Reskrim.

Rekonstruksi yang digelar selama dua hari ini, mulai Kamis (19/5/2022) sampai jumat (20/5/2022), dimulai dari rekonstruksi di perumahan Grand Aroepala Antang Makassar, yakni rumah Rahmawati yang juga pegawai ASN Dishub kota Makassar sebagai kekasih gelap dari tersangka utama mantan Kasat Pol PP kota Makassar Iqbal Asnan. Iqbal yang terbakar cemburu terhadap korban karena dianggap mengganggu Rahmawati.

Dalam adegan di rumah Rahmawati di perumahan Grand Aroepala Antang Makassar, sebanyak 2 adegan diperankan tersangka Iqbal Asnan bersama tersangka Asri yang juga ajudannya di Satpol PP kota Makassar. Awalnya mereka datang mengetuk kaca jendela dan menemui Rahmawati di dalam rumah dan pergi meninggalkan rumah Rahmawati tersebut.

Di lokasi berikutnya di rumah korban Najamuddin Sewang di perumahan Resident Alauddin Makassar, jalan Sultan Alauddin. Di adegan ke 4 ini tersangaka Asri dengan mengendarai sepeda motor memperagakan dirinya melakukan pelemparan telur ke atap rumah korban untuk menyantet korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adegan lainnya tersangka penembak korban yakni oknum anggota Brimob Polda Sulsel, Chaerul Akmal, melakukan pemantauan terhadap korban saat mengendarai motornya.

Adegan yang ke sepuluh di rumah tersangka utama sekaligus otak pembunuhan Iqbal Asnan di jalan Kumala Makassar, tersangka Asri menyerahkan uang panjar 20 juta rupiah kepada tersangka Sulaiman yang disaksikan langsung oleh tersangka Chaerul Akmal di atas sepeda motornya di depan rumah tersangka Iqbal Asnan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT