Mamuju, Sulawesi Barat - Salah seorang pengawas lapangan proyek pembangunan Lapas Perempuan Klas III Mamuju, AAY, akhirnya ditahan oleh pihak penyidik Kejati Sulbar setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 12 jam Selasa, (24/05/2022). AAY juga langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka kalau tidak ditahan akan menyulitkan proses penyelidikan kasus korupsi pembangunan Lapas Perempuan di Kalukku. Tersangka merupakan orang yang tinggal di Makassar, untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan tersangka perlu ditahan," kata Feri Mupahir pada wartawan dalam jumpa pers yang digelar di aula kantor Kejati Sulbar.
Berdasarkan dari penghitungan BPKP akibat perbuatan tersangka negara di rugikan sebesar 2,4 milyar. Menurut Feri Mupahir, AAY ditetapkan sebagai tersangka dinilai tidak optimal menjalankan tugasnya untuk mengawasi proyek tersebut.
Penyidik juga menyebut, AAY dan CV Cipta Persada Nusantara tidak melaksanakan pekerjaan selaku pengawas secara optimal. Dari lima orang ahli teknik yang diajukan dalam penawaran, AAY hanya mempekerjakan dua orang di lapangan.
Load more