Tidak butuh waktu lama, para pelaky berhasil diringkus polisi tanpa ada perlawanan.
"Dari hasil introgasi, salah satu pelaku inisial FA mengaku berteman dengan korban Mawar, sedangkan tiga pelakunya lainnya tidak saling kenal," bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara.(emr/mg4/chm)
Load more