Manado, tvOne
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menangkap terpidana tindak pidana kasus penggelapan selama ini menjadi buronan.
Kepala Kajati Sulut Edy Birton, di Manado, Kamis, mengatakan hari ini Tim Tabur telah mengamankan terpidana Hendra yang telah melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 869 K/Pid/2018 tanggal 12 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana diamankan Tim Tabur dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulut Yos Bukara," kata Edy Birton diwakili Kasi Penkum Theodorus Rumampuk.
Ia mengatakan terpidana Hendra masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berdasarkan Surat Penetapan Pencarian Orang tanggal 22 Juni 2022.