Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan - Dua orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar atas nama Yogi dan Arief berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 78,06 gram ke dalam lapas, Senin (27/6/2022).
Yogi mengungkapkan, bungkusan yang diduga sabu seberat 78,06 gram ditemukan di dalam kaleng cat 5 kilogram itu diantar oleh dua orang pria untuk seorang narapidana di dalam lapas.
"Tadi pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 14:50 WITA, ada dua orang membawa cat 5 kilogram. Katanya untuk seseorang di dalam lapas,” ujar Yogi.
Yogi langsung melaporkan hal tersebut ke KPLP kalau ada orang yang membawa cat di depan pintu jaga.
“KPLP memerintahkan saya untuk dilakukan penggeledahan. Setelah itu ditemukanlah barang tersebut yang diduga sabu," sambungnya.
Saat Yogi dan rekannya meminta untuk menggeledah dua cat tersebut, kedua pria itu pergi meninggalkan cat yang dibawa.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Selatan Suprapto mendatangi Lapas Takalar setelah menerima laporan itu.
Load more