Aparat kepolisian yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, dua pelaku inisial NA dan MZ diringkus polisi. Kini, keduanya telah diamankan di Mako Polresta Kendari.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan Secara Bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
(emr/asm)
Load more