Para pelaku langsung melemparkan parang kepada korban dan menendang motornya hingga korban terjatuh.
Saat itu juga, ketujuh pelaku langsung mengejar korban dan menebas korban menggunakan senjata tajam mengenai kaki dan tangannya.
Korban berusaha melarikan diri dan masuk ke rumah salah satu warga. Karena kondisinya parah, ia dilarikan di RS Bahteramas untuk mendapat perawatan medis.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 179 KUHP tentang TP Pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (emr/ree)
Load more