Sulawesi Tenggara - Kematian staf Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kolaka, Firdaus (37) yang ditemukan tewas di Pantai Kayu Angin, Desa Liku, Kecamatan Samaturu pada beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Mayat tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang berinisial Z hanya karena motif asmara.
"Korban dibunuh oleh pelaku inisial Z dengan menggunakan sebuah badik karena persoalan asmara," ujar Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa, Kamis (30/6/2022).
Pelaku Z pun pergi di tempat tersebut. Setibanya di sekitar pantai, Z yang cemburu memukul kekasihnya. Dia juga beradu mulut dengan Firdaus.
Tak sampai disitu, keduanya saling beradu dan berkelahi di tepi pantai yang tengah surut.
"Pelaku Z mengeluarkan badik lalu menusuk korban di bagian perut," ungkap Saiful.
Akibatnya, korban Firdaus menjerit kesakitan dan nyawanya tidak bisa diselamatkan. Usai kejadian, pelaku Z kabur dan melarikan diri Sulawesi Selatan (Sulsel).
Load more