Sulawesi Tenggara - Kematian staf Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kolaka, Firdaus (37) yang ditemukan tewas di Pantai Kayu Angin, Desa Liku, Kecamatan Samaturu pada beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Mayat tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang berinisial Z hanya karena motif asmara.
"Korban dibunuh oleh pelaku inisial Z dengan menggunakan sebuah badik karena persoalan asmara," ujar Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa, Kamis (30/6/2022).
Pelaku Z pun pergi di tempat tersebut. Setibanya di sekitar pantai, Z yang cemburu memukul kekasihnya. Dia juga beradu mulut dengan Firdaus.
Tak sampai disitu, keduanya saling beradu dan berkelahi di tepi pantai yang tengah surut.
"Pelaku Z mengeluarkan badik lalu menusuk korban di bagian perut," ungkap Saiful.
Akibatnya, korban Firdaus menjerit kesakitan dan nyawanya tidak bisa diselamatkan. Usai kejadian, pelaku Z kabur dan melarikan diri Sulawesi Selatan (Sulsel).
Beruntung, polisi berhasil meringkus dan menjebloskannya ke dalam penjara. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Kolaka untuk menjalani hukuman.
"Barang bukti berupa baju kaos lengan panjang dan celana hitam milik korban. Sementara badik yang digunakan pelaku menghabisi korban masih dalam pencarian karena dibuang ke laut," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 228 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, Firdaus sempat dilaporkan hilang selama tiga hari oleh pihak keluarga sebelum akhirnya warga menemukan jasad Firdaus pada Rabu (22/6/2022) terdampar di Pantai Kayu Angin Kolaka. (emr/ree)
Load more