News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Brigadir Y, Oknum Polisi Tersangka Pencabulan Empat Orang Anak Terancam Sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat

Sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) aka diberikan terhadap Brigadir Y oknum polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat orang anak.
Senin, 18 Juli 2022 - 03:22 WIB
Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo
Sumber :
  • Kadek Sugiarta

Kabupaten Gorontalo - Sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) aka diberikan terhadap Brigadir Y oknum polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat orang anak di Kabupaten Gorontalo.

Sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brigadir Y akan diberikan oleh Polda Gorontalo tanpa menunggu putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono selaku Kabid Humas Polda Gorontalo. Dirinya mengatakan Brigadir Y diproses berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) baru nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

“Apa yang dilakukan oleh Brigadir Y termasuk kategori pelanggaran berat. Dimana dapat diberikan Sanksi PTDH tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, proses pidana juga jalan,” ungkap Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono pada Sabtu (16/7/2022).

Wahyu juga menjelaskan  bahwa kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban ke SPKT Polda Gorontalo tertanggal 10 Juli 2022. Laporan tersebut direspon cepat oleh Kapolda Gorontalo dengan memerintahkan Kabid Propam dan Dir Reskrimum untuk memprosesnya secara cepat maupun dari segi kode etik dan proses pidananya.

“Tanggal 11 Pelaku Brigpol Y sudah diamankan (penempatan di tempat khusus/ ditahan) oleh Propam. Guna proses kode etik. 12 Juli penyidik Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigpol Y sebagai Tersangka,” beber Kombes Pol Wahyu.

Kombes Pol Wahyu, menambahkan Perbuatan tidak beradab atau amoral ini oleh Kapolda Gorontalo menyikapinya dengan tidak akan mentolerir serta diminta untuk dilakukan proses hukum yang sesuai dengan peraturan kepolisian RI.

Wahyu juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Gorontalo atas peristiwa yang terjadi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Atas kejadian ini kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo. Yang jelas apa yang dilakukan oleh Oknum Brigadir Y telah melanggar nilai nilai etika kepolisian,” kata  Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. (ksd/ade)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rapat RUU Perampasan Aset Memanas, Chandra Hamzah Ingatkan: Jangan Ujug-ujug Rampas Tanpa Delik

Rapat RUU Perampasan Aset Memanas, Chandra Hamzah Ingatkan: Jangan Ujug-ujug Rampas Tanpa Delik

Mantan Pimpinan KPK Chandra Hamzah mengingatkan agar RUU ini tidak diberlakukan untuk semua jenis tindak pidana, terutama yang tidak berkaitan dengan kepentingan negara.
Dapat Tandem Pemain Asing Baru di Jakarta Pertamina Enduro, Ini Kata Megawati Hangestri Soal Irina Voronkova

Dapat Tandem Pemain Asing Baru di Jakarta Pertamina Enduro, Ini Kata Megawati Hangestri Soal Irina Voronkova

Pada babak final Four Proliga 2026, tim juara bertahan yakni Jakarta Pertamina Enduro melakukan perubahan susunan pemain asingnya.
Selat Hormuz Dibuka 2 Minggu, DPR Sentil Diplomasi RI: Jangan Sampai Hanya Formalitas

Selat Hormuz Dibuka 2 Minggu, DPR Sentil Diplomasi RI: Jangan Sampai Hanya Formalitas

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, menilai momentum ini sebagai ujian nyata bagi diplomasi Indonesia yang selama ini kerap digembar-gemborkan.
Siswa SMK di Sleman Tewas Usai Kena Lemparan Batu, Diduga Salah Sasaran Akibat Emosi Terima Tantangan

Siswa SMK di Sleman Tewas Usai Kena Lemparan Batu, Diduga Salah Sasaran Akibat Emosi Terima Tantangan

Seorang siswa SMK di Sleman, DI Yogyakarta, meninggal dunia pasca menjadi korban salah sasaran pelemparan batu oleh dua orang yang terprovokasi tantangan dari orang yang tak dikenal. 
Performa AI Melejit di 2026, Dari Kerja hingga Hiburan Kini Serba Cepat

Performa AI Melejit di 2026, Dari Kerja hingga Hiburan Kini Serba Cepat

Performa AI 2026 makin canggih untuk kerja dan hiburan. Simak manfaatnya dan rekomendasi perangkat AIO terbaik untuk produktivitas modern.
Di Tengah Lonjakan Avtur Global, Prabowo Turunkan Biaya Haji 2026 Rp2 Juta: Kebijakan Berani Lindungi Rakyat

Di Tengah Lonjakan Avtur Global, Prabowo Turunkan Biaya Haji 2026 Rp2 Juta: Kebijakan Berani Lindungi Rakyat

Prabowo turunkan biaya haji 2026 Rp2 juta meski harga avtur melonjak global. Kebijakan ini dinilai bentuk keberpihakan pada rakyat kecil.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles mengumumkan hasil penyelidikan jaksa terhadap Dean James melalui akun sosial media klub, Rabu (8/4/2026).
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT