Proses penerimaan aspirasi tersebut tidak dilanjutkan karena pihak perusahaan tambang dan pihak Kepala Desa terkait, serta Camat Tapalang Barat tidak hadir dalam proses penerimaan aspirasi tersebut. Karenanya DPRD Sulbar menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP), hingga semua pihak yang terkait bisa hadir.
"Kalau sudah tga kali dipanggil namun pihak perusahaan tidak juga hadir maka pihak DPRD akan melakukan panggilan paksa, dan akan meminta pihak kepolisian untuk menghadirkan yang bersangkutan," tegas unsur pimpinan DPRD Sulbar, Usman Suhria.
Setelah mendapatkan kepastian dari pihak DPRD, puluhan massa aksi membubarkan diri, namun mereka akan kembali menggelar unjuk rasa kalo aspirasi mereka agar operasi tambang batu gajah dan aktivitas reklamasi tidak dihentikan sementara, sebelum ada kejelasan izin.
Load more