Kolaka, - Panglima Kodam (Pangdam) XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Andi Muhammad menyoroti aktivitas pertambangan nikel ilegal yang terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pasalnya, aktivitas pertambangan nikel ilegal sangat merugikan negara hingga triliunan rupiah, baik dari sisi ekonomi maupun ekologi.
Sorotan ini disampaikan Pangdam disela-sela kunjungannya saat meninjau Proyek Strategis Nasional (PSN) fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Group di blok Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (15/8/2022).
Salah satu yang menjadi sorotan Pangdam terkait aktivitas pertambangan nikel ilegal dalam kawasan hutan produksi yang dilakukan oleh PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Desa Muara Lapao pao Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Perusahaan itu diketahui sebelum dicabut, hanya mengantongi izin batuan, namun dalam kenyataannya melakukan penambangan nikel ilegal.
“Saya minta aparat yang punya wilayah hukum, mulai dari Polres, Gakum Kehutanan dan Pengawas Kelautan atau Polsus PWP3K maupun Kejaksaan, serta Instansi terkait untuk bertindak tegas, ” kata Pangdam Hasanuddin, Mayjen TNI Andi Muhammad.
Menurut Andi, aktivitas pertambangan nikel ilegal seperti ini harusnya tidak dibiarkan dan perlu segera diusut. “Tindakan semacam ini kan sama dengan melawan pemerintah. Bayangkan, kalau sudah tidak ada izin, areal hutan ditambang secara ilegal, laut ditimbun untuk membuat jalan operasinya, ini sangat merugikan negara. Saya yakin ini ada oknum yang membekingi. Nah, kita kan negara hukum, tidak boleh hal itu terjadi,” tegasnya.
Untuk mengusut praktik pertambangan ilegal itu, ia telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan investigasi. “Saya sudah perintahkan kepada Komandan Kodim (Dandim Kolaka) agar segera melakukan investigasi dan koordinasi dengan Komandan Korem (Danrem) dan instansi terkait. Kalau itu tidak dihentikan, itu sudah sangat merugikan negara. Bayangkan negara dirugikan dari segi pajak maupun pendapatan negara bukan pajak serta kerusakan lingkungan dan ekologi yang parah,” tegasnya.
Andi Muhammad menegaskan akan memfokuskan perhatian terhadap aktivitas pertambangan nikel ilegal, karena tambang batuan mengolah nikel secara ilegal dalam kawasan hutan produksi. Selain penindakan secara hukum, pihaknya juga akan intens melakukan edukasi. “Saya kira ini tanggung jawab wilayah hukum di sini. Tapi nanti dengan adanya ini mungkin kita harus mengedukasi, sosialisasikan aturan. Ini harus ditangani dan tidak bisa dibiarkan seperti ini,” imbuhnya.
Pangdam juga mendorong peran aktif organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyoroti aktivitas ilegal semacam itu. “Harus ada investigasi. Harus ada ketegasan dengan efek jera. Kalau tidak, kasihan negara dan rakyat dirugikan kalau terjadi bencana,” tandasnya.
Sorotan terhadap PT BPS disuarakan sejak lama pada media lokal maupun media nasional. Bahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mendesak Polri untuk menindak PT BPS karena perusahaan tersebut dianggap tidak lagi memiliki wewenang melakukan penambangan, sebab izin yang dimiliki PT BPS telah dicabut sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi terkait penataan perizinan sektor pertambangan minerba ditindak lanjuti Kementerian Investasi/BKPM mencabut 39 IUP di Sulawesi Tenggara sesuai surat nomor 66/A.9/B.3/2022 tanggal 11 Maret 2022, salah satunya PT BPS di Kolaka.
Pencabutan IUP Batuan PT Babarina Putra Sulung Nomor 20220218-01-57701, oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Energi dan Sumber Daya Mineral tanggal 18 Februari 2022. Namun aktivitas penambangan nikel ilegal PT BPS terus berlangsung, malah semakin marak melakukan penambangan nikel secara melawan hukum dalam kawasan hutan produksi di Desa Muara Lapao-pao, Kec Wolo Kabupaten Kolaka.
Untuk menunjang aktivitas Penambangan nikel Ilegal PT BPS, mereka melakukan penimbunan pada pesisir pantai dan laut dengan membuat jalan penghubung yang cukup panjang di laut. Kegiatan penambangan nikel ilegal PT BPS telah lama berlangsung dalam kawasan hutan dan penimbunan laut tanpa adanya penindakan hukum dari Dirjen Gakum Kementerian KLH dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, penangkapan tambang ilegal dalam kawasan hutan produksi terus digalakkan tim operasi yang terdiri atas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, Kejati Sultra. Namun penambangan nikel ilegal PT BPS yang telah berlangsung cukup lama di Desa Muara Lapao-pao Kec. Wolo Kab. Kolaka, sama sekali tidak pernah tersentuh. Walau pun sorotan dari berbagai media lokal maupun nasional hingga aktivis pegiat melalui demo terus menyuarakan penambangan nikel ilegal, PT BPS tetap bergeming. (toz)
Load more