Makassar, Sulawesi Selatan - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Jeneponto diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel saat sedang asyik menimbang sabu.
"Tim memasuki rumah yang berada di Jeneponto dan menemukan langsung NB yang berada di dalam kamarnya saat menimbang sabu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan, Minggu (25/9/2022).
NB tertangkap tangan saat sedang mengepak narkoba jenis sabu di kamar rumahnya di Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel dipimpin Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Suardi berhasil mengendus keberadaan pelaku setelah mendapatkan informasi dan melakukan pengintaian ke rumah pelaku.
"NB ditangkap karena diduga menguasai narkotika jenis sabu seberat 13,78 gram," ujarnya.
Dihadapan polisi, NB mengaku mendapat sabu dari seorang berinisial FDL seharga Rp 7 juta.
Sabu tersebut kemudian dibagi oleh pelaku menjadi 36 saset plastik dengan berat berbeda.
"NB menjelaskan bahwa benar 36 saset sabu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari FDL yang merupakan DPO dalam pengembangan lidik sebanyak 5 gram seharga Rp 7 juta," jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital warna hitam, dua buah alat hisap sabu dari botol air pipet, dua saset plastik kosong, empat buah korek gas api, tujuh batang pipet sebagai sendok sabu dan satu unit HP warna biru muda.
Saat ini, NB diamankan Mapolda Sulsel Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, FDL masih dalam pengejaran polisi. NB akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (wsn/nsi)
Load more