LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Pemetaan Desa di Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun anggaran 2019
Sumber :
  • Tim Tvone-Marwan Diaz

Rugikan Negara Milliaran Rupiah, Ditkrimsus Polda Sulut Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa

Subdit tindak pidana korupsi (tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Utara, melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Pemetaan Desa di Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun anggaran 2019 yang merugikan negara sebesar Rp2.250.000.000,00,- (Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).

Kamis, 29 September 2022 - 11:37 WIB

Manado, Sulawesi Utara - Subdit tindak pidana korupsi (tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Utara, melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Pemetaan Desa di Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun anggaran 2019 yang merugikan negara sebesar Rp2.250.000.000,00,- (Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Nasriadi mengatakan, perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Pemetaan Desa yang bersumber dari 72 (tujuh puluh dua) APBDes pada Kabupaten Kepualuan Sitaro T.A 2019 yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Setiap desa menyetor dana sebesar  Rp35.000.000,- sumber APBDes dengan total kerugian keuangan negara Rp2.250.000.000,00.- atas hasil Audit PKKN yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro sesuai rekomemdasi/koordinasi BPKP Perwakilan Sulut," ujar Kombes Nasriadi saat ditemui di Mapolda Sulut, Kamis (29/09/2022) pagi.

Lanjut Nasriadi, modus operandi yang mereka lakukan dengan memanipulasi anggaran.

Baca Juga :

"Mereka manipulasi penganggaran seolah-olah anggaran untuk kepentingan publik tapi tidak dapat dipertanggung jawabkan, mereka juga melakukan mark up nilai anggaran proyek Pekerjaan Pemetaan Desa, di mana pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak dapat dimanfaatkan," tuturnya.

Dari informasi yang didapat ke tiga tersangka ini masin-masing, F-G Alias Fembrianto Gandaria, Alias Mangga selaku ASN atau penyelenggara negara pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepualuan Sitaro. L-S Alias Liane Tangkilisan sebagai direktur CV. Inti Berkat Indah selaku penyedia melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, meminta pihak Desa untuk melakukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. A-A-T Alias Adrian Alfrtis Tumbel selaku pihak pencari Surveyor dan pengukur yang diperintahkan Liane Tangkilisan selaku Direktur CV. Inti Berkah Indah.

Hingga dengan saat ini tim penyidik Tipikor Polda Sulut telah memeriksa 94 Orang saksi dan 3 orang ahli Pemetaan Desa dari Badan Informasi Geospasial RI, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Republik Indonesia serta ahli Auditor Perhitungan kerugian Keuangan Negara/Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Kahf Ayat 71-75 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Kahf Ayat 71-75 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Al-Kahf Ayat 71-75 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya.
Tingkatkan Pasokan Listrik Jawa-Bali, PLN Ujicoba Black Start PLTA Panglima Besar Soedirman

Tingkatkan Pasokan Listrik Jawa-Bali, PLN Ujicoba Black Start PLTA Panglima Besar Soedirman

PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Mrican, Banjarnegara, Jawa Tengah melakukan ujicoba Black Start di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Panglima Besar Jendral Soedirman, Banjarnegara.
Viral Wajib Pajak Dimohon Kirim Karangan Bunga untuk Hari Jadi Sleman, Begini Respon BKAD

Viral Wajib Pajak Dimohon Kirim Karangan Bunga untuk Hari Jadi Sleman, Begini Respon BKAD

Jagat media sosial dihebohkan dengan postingan yang berisi informasi untuk seluruh wajib pajak di Kabupaten Sleman, DIY, yang dimohon untuk mengirimkan karangan bunga dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman yang ke-108.
Reaksi Maarten Paes Usai Gagal Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jujur Akui Tak Sabar Bela Garuda tapi...

Reaksi Maarten Paes Usai Gagal Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jujur Akui Tak Sabar Bela Garuda tapi...

Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes berikan komentar pasca dirinya absen dalam daftar pemain yang dipanggil Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Polda Jabar Bantah Mendapat Intervensi Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polda Jabar Bantah Mendapat Intervensi Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ditreskrimum Polda Jabar bantah mendapatkan intervensi dalam penanganan kasus pembunuhan dua sejoli Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana di Cirebon tahun 2016.
Masih Ingat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Ternyata Salah Satu Korban Datang ke Mimpi dr Sumy Hastry, Minta Lakukan ini…

Masih Ingat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Ternyata Salah Satu Korban Datang ke Mimpi dr Sumy Hastry, Minta Lakukan ini…

dr Sumy Hastry turut andil dalam menelusuri kasus pembunuhan di Subang beberapa waktu lalu. Ia mengaku dapat permintaan langsung dari korban melalui mimpi.
Trending
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Selain Elkan Baggott, 3 Langganan Timnas Indonesia Ini Tak Dipanggil Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selain Elkan Baggott, 3 Langganan Timnas Indonesia Ini Tak Dipanggil Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selain Elkan Baggott, pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong juga tidak panggil 3 pemain yang sempat jadi andala skuad Garuda pada Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
Selengkapnya