Nasriadi juga mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka saat ini telah di amankan di rutan Mapolda Sulut berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/A/597/XII/2021/SPKT.DIT RESKRIMSUS/POLDA, tanggal 9 Desember 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/45/XII/2021/Dit Reskrimsus, tanggal 10 Desember 2021 serta Surat Perintah Penahana.
"Tiga orang tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.(Mdz/Ask)
Load more