"Kami telah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh pimpinan dan penanggung jawab fasilitas pelayanan kefarmasian di wilayah kota kotamobagu untuk tidak menjual obat cairan berupa sirup, namun apabila saat dilakukan Sidak dan masih didapati adanya Apotik yang nekat menjual obat sirup, maka kami dari Dinkes Kotamobagu akan memberikan sangsi pencabutan izin Kefarmasian," tambah Kabid (P2SDK) Dinkes Kotamobagu.
Pengawasan terhadap penjualan obat cair atau sirup yang berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak ini akan terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, menyusul adanya beberapa merek obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yan berpengaruh buruk pada ginjal.
(rku/asm)
Load more