Kotamobagu, Sulawesi Utara - Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara melakukan inspeksi mendadak di sejumlah apotek menyusul adanya surat edaran dari kementrian Kesehatan terakit penghentian sementara peredaran beberapa merek obat sirop yang berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Inspeksi mendadak ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, terkait dengan adanya Apotek yang masih menjual obat sirup tersebut," uja Yuniviana Manoppo, Kepala Bidang Pelayanan Promosi dan Sumber Daya Kesehatan (P2SDK) Dinas Kesehatan kotamobagu, Rabu ( 26/10/2022).
Dalam inspeksi ini, petugas kesehatan mendapati adanya obat cair atau sirup yang masih tetap tersimpan rapi di sejumlah Apotek, sehingga Petugas Kesehatan pun langsung menurunkan seluruh obat sirup yang masih terpajang dan kemudian dilakukan penyegelan.
Sebelumnya Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pimpinan dan penanggung jawab fasilitas pelayanan kefarmasian dan dilanjutkan dengan melakukan Sidak di seluruh Apotik hingga di seluruh toko obat yang ada di wilayah Kota Kotamobagu.
"Kami telah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh pimpinan dan penanggung jawab fasilitas pelayanan kefarmasian di wilayah kota kotamobagu untuk tidak menjual obat cairan berupa sirup, namun apabila saat dilakukan Sidak dan masih didapati adanya Apotik yang nekat menjual obat sirup, maka kami dari Dinkes Kotamobagu akan memberikan sangsi pencabutan izin Kefarmasian," tambah Kabid (P2SDK) Dinkes Kotamobagu.
Pengawasan terhadap penjualan obat cair atau sirup yang berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak ini akan terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, menyusul adanya beberapa merek obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yan berpengaruh buruk pada ginjal.
(rku/asm)
Load more