Penasehat hukum pemohon, Nasrun, sangat mengapresiasi putusan hakim yang menerima permohonan tersangka.
"Saya sangat mengapresiasi putusan hakim yang mengabulkan permohonan Sukri Umar dan membatalkan penetapan tersangka Sukri Umar," kata Nasrun usai pembacaan putusan di PN Mamuju.
Menyinggung soal penahanan Syukri Umar yang ditetapkan sebagai tersangka, menurut, Nasrun, karena penetapan tersangka tidak memenuhi unsur.
Load more